Fintech

OJK Larang Fintech Gunakan Data Nasabah Diam-diam

Gita Rossiana & Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 August 2018 15:01
Fintech harus beri opsi dan minta izin nasabah untuk gunakan data.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perhatian lebih pada praktek penagihan di sektor fintech. Salah satunya soal penggunaan data nasabah.

Dalam rancangan aturan terbaru, OJK mewajibkan perusahaan fintech untuk meminta izin terlebih dahulu menggunakan data nasabah.



"Jadi harus diberikan opsi persetujuan pengunaan data nasabah. Gak bisa diam-diam pakai data nasabah tanpa izin," ujar Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

OJK juga akan mewajibkan pemutahiran sistem keamanan data secara berkala dan penangan pengaduan konsumen harus bisa dilakukan secara online.

"Kami akan dorong asosiasi Fintech untuk tegur anggota kalau dari sisi pengendalian kurang. Kemudian peguatan asosiasi dengan mendorong pelaporan fintech yang tidak punya itikad baik," ujarnya.


(roy/gus) Next Article Tambah 4 Lagi, OJK Sudah Beri Izin ke 41 Perusahaan Fintech

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular