
CNBC Indonesia VIP Forum
Fintech Menjamur, OJK: Belum Berdampak Sistemik
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
07 August 2018 12:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini Industri fintech belum berdampak sistemik. Alasannya, ukuran bisnis dan pembiayaan yang diberikan masih kecil.
Sebab itulah, Fintech memiliki aturan kehati-hatian yang akan berbeda dengan perbankan.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunaggar mengatakan isu yang menjadi fokus utama saat ini adalah perlindungan konsumen sehingga OJK membuat aturan yang memayungi seluruh fintech yang ada.
Selain itu, peningkatan disiplin dan edukasi konsumen. Misalnya, peer to peer lending (P2P) harus lebih transparan. "Dari sisi legal dan risk kita sudah menjaga," ujarnya dalam CNBC Indonesia VIP Forum, Selasa (9/8/2018).
Untuk mendukung industri fintech OJK juga akan turut meluncurkan OJK Fintech Center pada 20 Agustus mendatang.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, inovasi dibutuhkan untuk lembaga jasa keuangan maka pihaknya akan terus mendukung setiap ide yang muncul dalam hal ini. OJK juga akan memberikan bimbingan kepada seluruh sektor jasa keuangan yang membutuhkan untuk mengembangkan teknologinya.
"Saat ini kita sudah punya peraturan dan Agustus kita luncurkan tentang inovasi keuangan digital. Kemudian peer to peer (P2P) lending akan ada peraturan sendiri. Kita juga sekarang di OJK siapkan Fintech Center yang bisa di luncurkan 20 Agustus ini," ungkap Nurhaida dalam acara CNBC Indonesia VIP Forum di JS Luwansa, Jakarta, Selasa (7/8/018).
(roy/roy) Next Article Ini Reformasi Digital OJK di 2020
Sebab itulah, Fintech memiliki aturan kehati-hatian yang akan berbeda dengan perbankan.
Untuk mendukung industri fintech OJK juga akan turut meluncurkan OJK Fintech Center pada 20 Agustus mendatang.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, inovasi dibutuhkan untuk lembaga jasa keuangan maka pihaknya akan terus mendukung setiap ide yang muncul dalam hal ini. OJK juga akan memberikan bimbingan kepada seluruh sektor jasa keuangan yang membutuhkan untuk mengembangkan teknologinya.
"Saat ini kita sudah punya peraturan dan Agustus kita luncurkan tentang inovasi keuangan digital. Kemudian peer to peer (P2P) lending akan ada peraturan sendiri. Kita juga sekarang di OJK siapkan Fintech Center yang bisa di luncurkan 20 Agustus ini," ungkap Nurhaida dalam acara CNBC Indonesia VIP Forum di JS Luwansa, Jakarta, Selasa (7/8/018).
(roy/roy) Next Article Ini Reformasi Digital OJK di 2020
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular