
Startup
Beri Insentif Modal Ventura, 2 Usulan Asosiasi Diakomodir
Roy Franedya, CNBC Indonesia
20 February 2018 20:27

Jakarta, CNBC Indonesia — Asosiasi Modal Ventura dan Start-Up Indonesia (AMVESINDO) menyambut baik rencana pemerintah memberikan insentif pada modal ventura (venture capital/ VC). Menurut mereka ini merupakan sebuah langkah maju.
Sekretaris Jenderal AMVESINDO Rimawan Yasin mengatakan untuk mendorong pertumbuhan industri modal ventura, asosiasi sudah memberikan masukan pada pemerintah. Asosiasi memberikan masukan tersebut pada tahun lalu.
“Antara lain definisi UKM (usaha kecil dan menengah) yang perlu direvisi. Kemudian saat kapan startup dikatakan umkm (usaha mikro, kecil dan menengah), pada saat VC masuk atau bagaimana. Juga pada saat VC exit (keluar) dikenakan nilai tertentu dari nilai penjualan atau capital gain,” ujar Rimawan.
Menurut asosiasi rencana pemerintah merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.250/KMK.04/1995 dan memberikan insentif pajak berarti ada dua poin usulan asosiasi yang diakomodir. Yakni, definisi UMKM dan insentif pajak.
Namun, lanjut Himawan ada beberapa hal lagi yang harus dibenahi dalam aturan tersebut. Yakni, dalam aturan tersebut hanya mengatur bisnis ke UMKM, belum mengatur tentang startup. Kerjasama tersebut juga berbentuk penyaluran pembiayaan bukan penyertaan modal.
“Apakah aturan ini akan mendorong industri VC kita lihat detil aturan. Aturan baru ini juga harus sejalan dengan POJK 35 ( POJK No.35/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura,” terang Rimawan.
Sebelumnya, kementerian keuangan akan merubah definisi UMKM yang bisa disuntik modal ventura menjadi perusahaan berpendapatan bersih maksimal Rp 50 miliar dari sebelumnya Rp 5 miliar. Pemerintah juga akan menghapuskan pajak penghasilan dari laba usaha modal ventura hasil penyertaan modal di startup dan UMKM.
(roy/roy) Next Article Pendataan Toko Online Mundur Dari Target
Sekretaris Jenderal AMVESINDO Rimawan Yasin mengatakan untuk mendorong pertumbuhan industri modal ventura, asosiasi sudah memberikan masukan pada pemerintah. Asosiasi memberikan masukan tersebut pada tahun lalu.
“Antara lain definisi UKM (usaha kecil dan menengah) yang perlu direvisi. Kemudian saat kapan startup dikatakan umkm (usaha mikro, kecil dan menengah), pada saat VC masuk atau bagaimana. Juga pada saat VC exit (keluar) dikenakan nilai tertentu dari nilai penjualan atau capital gain,” ujar Rimawan.
“Apakah aturan ini akan mendorong industri VC kita lihat detil aturan. Aturan baru ini juga harus sejalan dengan POJK 35 ( POJK No.35/POJK.05/2015 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan modal ventura,” terang Rimawan.
Sebelumnya, kementerian keuangan akan merubah definisi UMKM yang bisa disuntik modal ventura menjadi perusahaan berpendapatan bersih maksimal Rp 50 miliar dari sebelumnya Rp 5 miliar. Pemerintah juga akan menghapuskan pajak penghasilan dari laba usaha modal ventura hasil penyertaan modal di startup dan UMKM.
(roy/roy) Next Article Pendataan Toko Online Mundur Dari Target
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular