Startup

Ini Isi KMK 250 Tentang Modal Ventura yang akan Direvisi

Roy Franedya, CNBC Indonesia
20 February 2018 19:14
Pemerintah akan revisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.250/KMK.04/1995 tentang modal ventura
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia — Pemerintah berencana untuk merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.250/KMK.04/1995 tentang modal ventura untuk mengakserasi pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang termasuk dalam perusahaan rintisan (startup) dan perusahaan digital lainnya.

Aturan ini dianggap sudah tidak relevan lagi dalam mendukung bisnis. Salah satunya, perusahaan yang bisa didanai modal ventura penjualan bersihnya maksimal Rp 5 miliar. Pemerintah berencana menaikkan batasan aturan penjualan bersih ini menjadi Rp 50 miliar.

Lainnya, penghasilan modal ventura berupa bagian laba yang diterima dari penyertaan modal dianggap sebagai objek pajak penghasilan. Pendapatan modal ventura yang berasal dari penjualan saham usaha yang disuntiknya melalui pasar modal pun jadi objek pajak penghasilan.

Modal ventura juga memiliki kewajiban membukukan secara terpisah penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan dan penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan.


Kementerian keuangan berencana menghapuskan pajak penghasilan dari aktivitas menyuntikkan dana ke perusahaan UMKM.
(roy/roy) Next Article Dorong Startup, Sri Mulyani Beri Insentif Pada Modal Ventura

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular