Perpres Ojol Atur GrabBike dan GrabFood, Ini Kata CEO Grab Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Grab Indonesia buka suara soal Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital yang baru diumumkan pemerintah. Aturan itu bakal berdampak pada hampir semua layanan, dari GrabRide hingga GrabFood milik platform tersebut.
CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyatakan menghormati penerbitan aturan tersebut. Pihaknya juga akan segera mempelajarinya agar dapat memastikan implementasinya.
"Grab Indonesia menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku," kata Neneng dalam keterangannya dikutip Jumat (9/10/2026).
Dia menjelaskan ketentuan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 yang juga termasuk dalam Perpres terbaru telah diterapkan dalam layanan GrabBike. Sementara pada layanan pengantaran makanan dan barang, perusahaan bakal mengikuti aturan turunan dari pemerintah.
Sementara itu, Neneng juga memastikan bakal berkoordinasi dan berdialog dengan pemerintah dan pihak terkait. Ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pendapatan mitra, keterjangkauan layanan konsumen dan keberlanjutan ekosistem transportasi online.
"Grab telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua (GrabBike). Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait," dia menjelaskan. "Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami, dengan tetap mempertimbangkan pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online," pungkasnya.
Perpres 27 tahun 2026 telah diumumkan bersama pemerintah dan DPR pada Kamis (8/10/2026). Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu kebijakan anyar itu.
Untuk Kementerian Perhubungan akan bertugas mengatur soal tarif angkutan orang oleh ojol. Kementerian Komdigi akan membuat aturan turunan mengenai tarif angkutan barang dan makanan.