Menhub Ungkap Isi Perpres Ojol yang Baru Terbit, Tak Cuma Potongan 8%
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan Peraturan Presiden Nomor 27/2026 mengenai pelindungan ojol akan memberikan kepastian pada pengemudi. Perpres bersama aturannya diyakini menjawab harapannya dari para driver.
"Pengaturan tentang ojek online, akhirnya Pemerintahan Presiden Prabowo bisa mengeluarkan. Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini," ujar Dudy dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (8/10/2026).
Kemenhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku 1 Juli 2026. Salah satunya mengenai biaya layanan aplikasi paling banyak 8% yang diadopsi juga pada Perpres terbaru.
Dengan aturan bagi hasil itu memberikan kejelasan soal batas biaya layanan aplikasi pengantaran orang.
Pihak kementerian juga menjalankan kewenangannya dalam mengatur tarif pengantaran orang dalam aplikasi. Khususnya mengacu dalam pedoman biaya jasa dalam penyelenggaraan layanan.
Perusahaan diminta menerapkan prinsip keadilan dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi.
Dalam keterangan resmi itu juga disinggung mengenai Perjanjian Kemitraan Platform. Disebutkan bahwa perjanjian akan memperkuat hubungan antara pengemudi dan aplikator.
Di dalamnya akan memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.
Kebijakan ini akan memberikan hak bagi pengemudi mengenai informasi yang transparan soal biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi, pelindungan data pribadi, penjelasan atas penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan.
Selain itu, juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Begitu juga kami sebagai pengampu, mengatur mengenai tarif, jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan, di antaranya Kementerian Komdigi, di dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," ujar Dudy.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]