Aplikasi Harus Langsung Transfer Penghasilan Ojol Usai Order Selesai

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
21 October 2026 17:45
Ilustrasi Kurir. (Dok. Pexels/Peter J Kambey)
Foto: Ilustrasi Kurir. (Dok. Pexels/Peter J Kambey)

Jakarta, CNBC Indonesia - Potongan aplikasi untuk ojol dipastikan maksimal 8% saja. Ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Pasal 12 dalam aturan itu menyebutkan biaya layanan aplikasi platform digital oleh perusahaan paling banyak 8% dari biaya jasa layanan transportasi. Potongan itu berlaku bagi layanan pengantaran orang maupun barang dan makanan.

"Biaya Layanan Aplikasi Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenakan oleh Perusahaan Aplikasi paling banyak sebesar 8% [delapan persen] dari Biaya Jasa Layanan Transportasi untuk layanan transportasi orang dan/atau pengantaran barang dan makanan," bunyi Pasal 12, dikutip Rabu (21/10/2026).

Artinya pengemudi akan mendapatkan 92% dari biaya jasa layanan transportasi. Aturan ini telah diterapkan mulai 1 Juli 2026 lalu.

Potongan maksimal 8% juga mengubah aturan sebelumnya yang menetapkan potongan aplikasi sebesar 20% dan driver akan menerima sebanyak 80%.

Dalam aturan yang sama, pemerintah juga membeberkan kewajiban aplikasi terhadap mitra, termasuk memastikan pengemudi memperoleh jaminan sosial dan membayar bagian pendapatan secara real-time tanpa terlebih dulu ditahan setelah pekerjaan selesai. 

Selain itu juga menjelaskan bahwa penetapan tarif jasa layanan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan dan pengantaran barang oleh Kementerian Komdigi.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Ojol Terbit Tahun Ini, Pemerintah Ungkap Jadwalnya


Most Popular
Features