Aturan Baru Ojol Segera Terbit, Bocoran Isinya Ungkap Nasib Driver
Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan mengenai perlindungan pengemudi ojek online (ojol) mulai mendapat gambaran melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam RUU tersebut, pengemudi ojol bisa masuk dalam kategori Tenaga Kerja Platform Digital. Tenaga Kerja Platform Digital adalah setiap orang yang dipekerjakan atau ditugaskan untuk bekerja pada badan usaha dan/atau orang perseorangan melalui teknologi digital.
Kategori ini membuat pekerja yang menjalankan pekerjaan melalui platform digital dengan karakteristik kerja yang fleksibel.
Pasal 49 RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menyebut Tenaga Kerja Platform Digital memiliki fleksibilitas dari sisi waktu, pengorganisasian tugas, dan tempat kerja.
Sistem imbalannya juga tidak hanya berdasarkan penyelesaian tugas, tetapi dapat ditentukan oleh sistem algoritma aplikasi serta insentif atau bonus berdasarkan performa.
RUU tersebut juga memberikan hak atas perlindungan jaminan sosial bagi Tenaga Kerja Platform Digital.
Selain itu, pengemudi ojol nantinya memiliki hak untuk membentuk maupun menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 50.
Sementara itu, Pasal 51 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Kerja Platform Digital akan diatur melalui Undang-Undang.
Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kerangka awal mengenai status dan hak pekerja platform digital, termasuk pekerja yang mendapatkan penghasilan melalui aplikasi seperti ojol.