Potongan Ojol Turun 8% Tak Berlaku Buat Taksi Online, Ini Kata Menhub
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan kebijakan pembatasan potongan komisi maksimal 8% dari aplikator baru diterapkan untuk layanan ojek online (ojol) roda dua. Sementara itu, aturan serupa belum akan diberlakukan bagi layanan taksi online atau roda empat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyusunan regulasi bagi pengemudi ojol roda dua, mengingat jumlah mitra maupun pengguna layanan tersebut jauh lebih besar.
"Sekarang ini yang fokus dilakukan adalah untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua. Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja," kata Dudy dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Namun demikian, pemerintah belum menutup peluang untuk menerapkan kebijakan serupa pada layanan taksi online. Dudy mengatakan, hal tersebut masih akan dikaji lebih lanjut setelah implementasi aturan untuk ojol roda dua berjalan.
"Jadi fokus sementara adalah memberikan regulasi yang terbaru berkaitan dengan komisi ini hanya untuk di roda dua saja. Kita akan melihat sampai seberapa jauh kemudian," ujarnya.
Menurut Dudy, pengaturan operasional angkutan online roda empat saat ini masih berbeda. Untuk wilayah Jabodetabek, regulasinya berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara di luar kawasan tersebut, pengaturannya diserahkan kepada masing-masing pemerintah provinsi.
"Untuk roda empat itu ketentuannya untuk Jabodetabek memang dari Kementerian (Perhubungan) yang mengatur. Namun, untuk wilayah lain, atau di luar Jabodetabek itu diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi," sebutnya.
Ia mengungkapkan, para operator taksi online telah mengusulkan agar regulasi kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Namun usulan tersebut masih memerlukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
"Memang ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita tentu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah, apakah kita satukan untuk pengaturan terhadap kendaraan roda empat," jelas dia.
Sebagai informasi, ketentuan komisi maksimal 8% bagi aplikator resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Untuk menindaklanjuti beleid tersebut, Kementerian Perhubungan akan merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan batas komisi yang sebelumnya maksimal 20% menjadi paling tinggi 8%.
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]