Perpres Ojol Terbit, Potongan Grab-Gojek Maksimal 8 Persen
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan terkait pembagian hasil antara pengemudi ojek online dengan perusahaan penyedia layanan aplikasi seperti Grab dan Gojek. Aturan yang diterbitkan dalam Peraturan Presiden no. 27/2026 meliputi layanan angkutan orang, makanan, dan barang yang disediakan oleh ojol.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan sistem bagi hasil antara aplikator dan ojol dalam layanan angkutan barang sudah ditetapkan oleh Kemenhub sebelum Perpres diterbitkan.
"Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan," kata Dudy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Adapun, sistem bagi hasil antara ojol, aplikator, dan penjual makanan-minuman akan ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Layanan tersebut mencakup GoFood dan Gosend yang disediakan oleh Gojek serta Grab Food dan GrabExpress yang disediakan oleh Grab.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa Komdigi tengah melakukan simulasi tarif pengantaran barang dan makanan.
"Komdigi merespons perpres dengan melakukan sejumlah simulasi pengantaran barang dan makanan," katanya di DPR, Kamis (8/10/2026).
Dia menjelaskan biaya tersebut akan ditetapkan dalam waktu dekat dalam bentuk Peraturan Menteri Komdigi. Prinsip dari tarif tersebut adalah menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan pelindungan risiko bagi pengemudi dalam pengantaran jasa dan makanan.
"Nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi dari pembentukan harga dilakukan oleh platform. Kita ingin satu, pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang ini jadi lebih baik. Dari perpres ini ada pelindungan lebih baik dan ada pelindungan terhadap sustainability ekonomi pengantaran barang dan makanan," katanya.
Pagi ini, Nezar bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengumumkan terbitnya Perpres no. 27/2026.
Dalam perpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kementerian UMKM sebagai pengampu kebijakan terkait ojek online. Tarif angkutan orang yang dilayani oleh ojol diatur oleh Kemenhub, sedangkan tarif angkutan barang dan makanan ditetapkan oleh Komdigi.
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]