China Bawa Petaka Baru, 193 Juta Orang Terancam Jadi Korban

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 21/07/2026 16:15 WIB
Foto: Alibaba. (REUTERS/Tingshu Wang/File Photo/File Photo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Salah satu raksasa e-commerce China, AliExpress, dikenakan sanksi denda jumbo senilai 550 juta euro (Rp11,3 triliun) oleh Uni Eropa pada awal pekan ini. Sanksi itu menyusul temuan soal penjualan produk ilegal, tak aman, dan palsu di platform jual-belinya.

Sanksi tersebut merupakan denda ketiga yang dijatuhkan oleh Komisi Eropa berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA) Uni Eropa, yang mewajibkan platform online berskala sangat besar (gatekeeper) untuk melakukan lebih banyak upaya dalam menangani konten ilegal dan berbahaya.


Sebagai informasi, AliExpress merupakan layanan e-commerce asal China yang sangat populer digunakan warga Eropa. Penggunanya di pasar tersebut mencapai 193 juta orang, jauh di atas Shein sebanyak 156 juta dan Temu sebanyak 130 juta.

Temu juga sudah didenda berdasarkan aturan DSA Uni Eropa, sementara Shein masih dalam tahap penyelidikan.

Komisi Eropa telah menggugat AliExpress sejak Juni 2025 lalu, dengan tuduhan gagal mematuhi syarat DSA untuk menilai dan memitigasi risiko penyebaran produk ilegal pada platform e-commerce, dikutip dari Reuters, Selasa (21/7/2026).

AliExpress diberikan tenggat hingga 20 Oktober 2026 untuk mengajukan langkah-langkah perbaikan. Anak usaha Alibaba itu berpotensi menghadapi sanksi lebih lanjut jika regulator memutuskan pada Desember 2026 bahwa mereka tidak mematuhi DSA.

"Hal ini [penjualan produk ilegal] sangat berbahaya bagi konsumen dan tidak adil bagi perusahaan-perusahaan yang mematuhi semua aturan kami," ujar kepala bidang teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, dikutip dari Reuters.

"1-dari-5 warga Eropa mengatakan mereka belanja sekali sebulan dari Shein, Temu, dan AliExpress," kata Virkkunen.

AliExpress mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap sanksi denda tersebut, sebab nilainya dianggap berlebih.

"Keputusan hari ini serta denda yang tidak proporsional tersebut mengabaikan kerangka kerja manajemen risiko kami yang solid serta berbagai peningkatan signifikan dan proaktif yang telah kami lakukan," ujar AliExpress dalam sebuah email..

Perusahaan tersebut juga menyatakan telah bekerja sama dengan Komisi Eropa untuk memenuhi ekspektasi yang terus berkembang.

Denda yang dikenakan Komisi Eropa ke AliExpress jauh lebih besar dibandingkan denda sebesar 120 juta euro (Rp2,4 triliun) yang dijatuhkan kepada X milik Elon Musk pada Desember 2025, serta denda 200 juta euro (Rp4,1 triliun) yang dikenakan terhadap Temu pada Mei 2026. Kedua denda tersebut juga dikarenakan pelanggaran DSA.

AliExpress berhasil menghindari denda yang nilainya bisa mencapai 6% dari omzet tahunan globalnya, pada Juni 2025, setelah menyepakati langkah-langkah untuk mengatasi penyebaran materi yang berpotensi ilegal dan bermuatan pornografi di platformnya.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Kesenjangan, Infrastruktur Internet RI Siap Hadapi Era AI?