
Bahaya Mengintai Anak RI di Internet, Menteri Meutya Ungkap Datanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan siber, khususnya perundungan digital atau cyberbullying yang kian mengancam anak-anak Indonesia.
Dalam peluncuran film edukasi Cyberbullying, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkap data bahwa 48% anak Indonesia yang mengakses internet mengaku pernah mengalami perundungan online.
"Jadi ini yang kita lihat bahwa memang permasalahan perundungan online atau cyberbullying adalah masalah yang cukup serius," ujar Meutya saat ditemui di mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis(4/7/2025).
Meutya menegaskan, langkah utama Komdigi dalam menangani masalah ini adalah deteksi dini dan take down konten yang mengandung unsur cyberbullying.
Namun ia mengakui, tantangan terbesar justru datang dari sifat perundungan yang kerap terjadi di ruang privat seperti grup pertemanan atau percakapan personal.
"Sehingga yang paling penting di luar melakukan take down adalah edukasi yang masif. Karena sekali lagi kita dukung film ini dan kita harapkan juga tidak hanya di Jakarta tapi bisa juga ditonton di banyak daerah di Indonesia," kata Meutya.
Dukungan juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang mengingatkan bahwa satu dari dua anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan, berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan pihaknya.
"Dan yang paling banyak adalah kekerasan emosional. Jadi film ini mudah-mudahan memberikan kesadaran kepada semua pihak bahwa bullying itu tidak boleh ada lagi dimanapun, kapapun, oleh siapapun," tegas Arifah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, menyebut cyberbullying bukan sekadar kenakalan anak-anak, melainkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Kita bukan hanya diharapkan bijak dengan jari-jari kita ini, tetapi sadar akan konsekuensi dan sadar bahwa ini tentu mengancam. Tumbuh-kembang seseorang, rasa kemanusiaan seseorang," ujar Ai.
Ia juga menekankan pentingnya intervensi sosio-psikologis dan edukasi berkelanjutan agar masyarakat semakin sadar akan dampak dan konsekuensi hukum dari tindakan perundungan di dunia maya.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anak RI Dilarang Punya Akun Media Sosial, Google Temukan Caranya