Sah! Biden Teken Aturan Blokir TikTok, China Diberi Pilihan Sulit
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden AS Joe Biden menandatangani aturan yang berpotensi memblokir TikTok di Negeri Paman Sam. TikTok bisa selamat jika perusahaan induknya yang berasal dari China, ByteDance, mau melakukan divestasi atau menjual kepemilikannya.
ByteDance memiliki waktu 9 bulan untuk memenuhi syarat dari pemerintah AS. Namun, Biden bisa memperpanjang tenggatnya menjadi 1 tahun jika melihat itikad baik dan progress dari ByteDance, dikutip dari TheVerge, Kamis (25/4/2024).
Aturan tersebut telah lolos pemungutan suara di DPR, dan selanjutnya akan dibahas di Senat dalam waktu dekat. Sebelumnya, Senat juga sudah menyepakati pemungutan suara prosedural untuk aturan tersebut.
Juru bicara TikTok Alex Haurek mengatakan dalam pernyataannya bahwa perusahaan berencana melakukan banding ke pengadilan atas penetapan aturan tersebut.
Banyak yang bertanya-tanya bagaimana China akan merespons hal ini. Apakah nantinya ByteDance bersedia menjual TikTok ke perusahaan AS atau tetap bersikeras menjadi induk raksasa media sosial tersebut.
"Sembari kami terus menentang larangan tersebut, kami akan tetap berinvestasi dan berinovasi untuk memastikan TikTok menjadi wadah bagi pengguna AS membagikan pengalaman, menemukan kesenangan, serta inspirasi," kata Haurek.
"Jangan salah, ini adalah larangan. Larangan terhadap TikTok dan larangan terhadap Anda semua dan kebebasan suara Anda," kata CEO TikTok Shou Chew.
(fab/fab)