
DPR Sahkan Revisi UU ITE, Tapi Masih Tunggu Jokowi

Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, perubahan kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disahkan di Rapat Paripurna ke-10, baru akan berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Nanti kan ada mekanismenya, presiden selama-lamanya satu bulan tanda tangan. Jadi persetujuan DPR, tadi udah setuju kan. Terus pemerintah," kata Budi saat ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Pelaksana UU (oleh) pemerintah," sambungnya.
Dilaporkan sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE).
Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, mewakili Komisi I DPR melaporkan proses pembahasan revisi UU ITE. Ia memaparkan ada sejumlah perubahan dalam substansi RUU ITE.
Setelah pemaran dari Abdul Kharis, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, kemudian mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna.
Lodewijk kemudian menanyakan keputusan kepada para anggota Dewan dalam rapat paripurna.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Lodewijk.
"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketokan palu pengesahan.
Beberapa poin pokok dari revisi kedua antara lain adalah perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.
Perubahan lainnya adalah soal kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan apliaksi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan aset digital.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Daftar Revisi UU ITE Versi Usulan Pemerintah
