Baiq Nuril Masuk Penjara Sebar Konten Asusila, UU ITE Diubah

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
23 November 2023 22:45
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan dalam Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE (CNBC Indonesia/Novina)
Foto: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan dalam Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE (CNBC Indonesia/Novina)

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang ITE akhirnya direvisi untuk kedua kalinya. Salah satunya terkait Pasal 27 dan Pasal 45 yang sering jadi polemik di masyarakat.

Dalam pasal 27 disebutkan larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat konten asusila bisa diakses. Dalam aturan tersebut, pidana yang ditetapkan akan diselaraskan dengan KUHP yang berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.

Namun UU ITE terbaru akan mengecualikan mereka yang menyebarkan konten dengan alasan untuk membela diri. "Jadi selain di pasal 27 kita harus melihat Pasal 45 nya sebagai tuntutannya nah di situ tuh mengatakan bahwa hal ini tidak berlaku apabila itu untuk upaya membela diri," jelas Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, dalam konferensi pers, Kamis (23/11/2023).

Dia mencontohkan kasus Baiq Nuril yang mencuat beberapa tahun silam. Saat itu wanita asal Nusa Tenggara Barat terjerat UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan dengan kepala sekolahnya berinisial M terkait perbuatan asusila.

Baiq Nuril diputus bersalah sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Jika ada yang melakukan hal serupa maka tidak bisa dilakukan penuntutan.

"Contoh yang paling konkret yang bisa lihat semua adalah Baiq Nuril. Ia bukannya ingin menyebarkan dia itu ingin memproteksi dirinya. 'Saya itu tadi sedang dilecehkan" gitu. Jadi kita bantu, berikan pengecualiannya dan juga terkait kesusilaan itu tidak berlaku kalau kita lihat pasal 45 ayat di tuntutannya," kata Semuel.

Sementara itu, Semuel menjelaskan ada beberapa tambahan pasal dalam UU ITE. Misalnya pelindungan anak, konten berbahaya dan juga terkait mengatur ekosistem digital.

"Kita juga menambahkan terkait bagaimana mengatur ekosistem digital. Jadi sebenarnya mirip seperti yang ada di Eropa yaitu digital marketing act dan juga digital service act," jelas dia.



[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selangkah Lagi, Revisi UU ITE Siap Disahkan, Ini Bocorannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular