Ini Daftar Revisi UU ITE Versi Usulan Pemerintah

Redaksi, CNBC Indonesia
22 November 2023 13:52
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Menkumhan terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Senin (13/2/2023)
Foto: novina

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan DPR sedikit lagi mengesahkan perubahan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk beberapa pasal tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan soal pelindungan anak di dunia digital. 

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Rapat Panja serta Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan 14 pasal yang sudah ada dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE.

Beberapa poin pokok yang dihasilkan antara lain adalah perubahan norma meliputi alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.

"Segel elektronik dan autentikasi situs web serta identitas digital. Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif," katanya.

Perubahan lainnya adalah soal kewenangan penyidik pegawai negeri sipil dalam hal penyidikan tindak pidana siber untuk memerintahkan platform digital dan apliaksi untuk memutus akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik dan aset digital.

"Para pelaku tindak pidana menggunakan rekening bank untuk menyimpan hasil kejahatan yang mereka lakukan. Para pelaku kejahatan juga membeli atau memperdagangkan aset digital dalam skema kejahatan mereka," jelas Menkominfo.

Pemerintah juga berusaha memperbaiki permasalahan yang membuat UU ITE multitafsir.

"Banyak pihak yang menganggap norma norma UU ITE multitafsir, karet, memberangus kemerdekaan pers, hingga mengancam kebebasan berpendapat," katanya.

Untuk itu, pemerintah mengusulkan perubahan daftar perbuatan yang dilarang di dalam UU ITE beserta ketentuan pidananya.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selangkah Lagi, Revisi UU ITE Siap Disahkan, Ini Bocorannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular