Kronologi Kasus BTS 4G Sampai Muncul PT Milik Happy Hapsoro

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
16 June 2023 12:25
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Foto: ist/detik.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan korupsi pengadaan BTS semakin berkembang. Terbaru, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek tersebut bertujuan memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Bakti memiliki komitmen membangun 7.904 BTS 4G di seluruh wilayah tersebut pada 2021 lalu. Pembangunannya dibagi dalam dua fase selama dua tahun.

Pembangunan BTS Tak Sesuai Target

Pada 2021, Bakti menargetkan pembangunan 4.200 tower. Lalu tahun berikutnya sekitar 3.700 tower.

Penyediaan BTS tersebut dilakukan dengan kerja sama Bakti bersama sejumlah perusahaan. Awalnya, kontrak payung ditandatangani bersama Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai RP 9,5 triliun selama 2021-2022.

Namun, hingga April 2022, baru 86% yang dibangun pada seluruh komitmen tersebut. Bahkan, menurut catatan Kementerian Kominfo, hanya 1.900 lokasi yang on air dari target 4.200 desa selama fase 1.

Proyek berlanjut ke tiga paket berikutnya (3, 4, dan 5) dengan total kontrak Rp 18,8 triliun.

Negara Rugi Rp 8 T

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan kerugiaan negara atas kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 triliun triliun. Kerugian itu mulai dari penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Angka korupsi tersebut juga pernah disinggung Menko Polhukam sekaligus Plt Menteri Kominfo, Mahfud MD. Dia menjelaskan proyek pengadaan BTS mendapatkan anggaran Rp 10 triliun, namun yang dilaporkan hanya Rp 2 triliun saja.

"Itu diperiksa Kejagung, keluar dana Rp 10 triliun, seharusnya Desember 2021 diperpanjang Maret. Lapor yang riil Rp 2 triliun. Sisanya yang Rp 8 triliun menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh Kejagung," kata Mahfud dalam Konferensi Pers, Senin (22/5/2023).

Kasus dugaan korupsi telah terdengar sejak tahun lalu. Namun baru pada 4 Januari 2023, Kejaksaan Agung mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka Ditetapkan

Salah satu yang ditetapkan adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dia disebut membuat peraturan khusus agar bisa memilih vendor tertentu sebagai pemenang tender dan menutup peluang calon lainnya.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Berikutnya beberapa tersangka juga diumumkan oleh Kejagung dalam perkara yang sama. Mulai dari Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Johnny Plate, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Kominfo juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan jadi tersangka pada Mei lalu, dia dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali yakni 14 Februari, 15 Maret dan terakhir 17 Mei 2023 dengan statusnya naik menjadi tersangka.

"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Isu menyebar jika dana korupsi BTS juga mengalir ke sejumlah partai politik. Mahfud mengatakan telah mendengar kabar tersebut, termasuk juga nama-nama yang dimaksud.

Mahfud mengatakan telah melaporkan langsung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menambahkan juga enggan ikut campur dan menyerahkan masalah itu pada otoritas hukum.

"Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tapi saya anggap itu gosip politik," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (23/5/2023).

"Tapi ya kalau saya sendiri menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini secara manajerial kelembagaan karena itu sudah masuk ke ranah hukum," tegasnya.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka kasus. Dia merupakan Direktur Utama dari PT Basis Utama Prima (BUP), yang dimiliki Happy Hapsoro.

Kuntadi menjelaskan peranan YUS, sebagai dirut BUP, yang ditunjuk sebagai penyedia panel surya sistem. Panel itu berkaitan dengan proyek pengadaan BTS 4G.

"Selaku dirut BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya system dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai 5," kata Kuntadi.

Kuntadi juga menjelaskan pihaknya akan menelusuri lebih jauh peranan YUS dalam kasus ini. Termasuk terkait peranan Happy Hapsoro di dalamnya.

"Tadi sudah saya terangkan bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak atas dasar ada tidaknya alat bukti. Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak," jelasnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular