
Kronologi Kasus BTS 4G Sampai Muncul PT Milik Happy Hapsoro

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus dugaan korupsi pengadaan BTS semakin berkembang. Terbaru, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek tersebut bertujuan memberikan layanan digital pada wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dari Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.
Bakti memiliki komitmen membangun 7.904 BTS 4G di seluruh wilayah tersebut pada 2021 lalu. Pembangunannya dibagi dalam dua fase selama dua tahun.
Pembangunan BTS Tak Sesuai Target
Pada 2021, Bakti menargetkan pembangunan 4.200 tower. Lalu tahun berikutnya sekitar 3.700 tower.
Penyediaan BTS tersebut dilakukan dengan kerja sama Bakti bersama sejumlah perusahaan. Awalnya, kontrak payung ditandatangani bersama Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data yang sepakat membangun BTS 4G di paket 1 dan 2 dengan total nilai RP 9,5 triliun selama 2021-2022.
Namun, hingga April 2022, baru 86% yang dibangun pada seluruh komitmen tersebut. Bahkan, menurut catatan Kementerian Kominfo, hanya 1.900 lokasi yang on air dari target 4.200 desa selama fase 1.
Proyek berlanjut ke tiga paket berikutnya (3, 4, dan 5) dengan total kontrak Rp 18,8 triliun.
Negara Rugi Rp 8 T
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan kerugiaan negara atas kasus ini mencapai lebih dari Rp 8 triliun triliun. Kerugian itu mulai dari penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Angka korupsi tersebut juga pernah disinggung Menko Polhukam sekaligus Plt Menteri Kominfo, Mahfud MD. Dia menjelaskan proyek pengadaan BTS mendapatkan anggaran Rp 10 triliun, namun yang dilaporkan hanya Rp 2 triliun saja.
"Itu diperiksa Kejagung, keluar dana Rp 10 triliun, seharusnya Desember 2021 diperpanjang Maret. Lapor yang riil Rp 2 triliun. Sisanya yang Rp 8 triliun menjadi basis pemeriksaan secara hukum oleh Kejagung," kata Mahfud dalam Konferensi Pers, Senin (22/5/2023).
Kasus dugaan korupsi telah terdengar sejak tahun lalu. Namun baru pada 4 Januari 2023, Kejaksaan Agung mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka Ditetapkan
Salah satu yang ditetapkan adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dia disebut membuat peraturan khusus agar bisa memilih vendor tertentu sebagai pemenang tender dan menutup peluang calon lainnya.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Berikutnya beberapa tersangka juga diumumkan oleh Kejagung dalam perkara yang sama. Mulai dari Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Johnny Plate, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Kominfo juga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan jadi tersangka pada Mei lalu, dia dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali yakni 14 Februari, 15 Maret dan terakhir 17 Mei 2023 dengan statusnya naik menjadi tersangka.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri atas hasil pemeriksaan tersebut. Penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.