Peran Dirut PT Milik Happy Hapsoro di Kasus Korupsi BTS

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
16 June 2023 11:25
foto : Ist/cnnindonesia.com
Foto: Ist/cnnindonesia.com

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS. Pihak Kejagung juga menjelaskan peranan bos perusahaan milik Happy Hapsoro dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi menjelaskan YUS selaku Dirut PT BUP ditunjuk sebagai penyedia panel surya sistem dalam pengadaan BTS paket 1 hingga 5. Dia juga diduga melakukan tindakan pindana bersama tersangka lain.

"Selaku dirut BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya system dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai 5," kata Kuntadi dalam keterangan pers dikutip dari kanal Youtube, Jumat (16/6/2023).

"Diduga dalam penyediaan perangkat ini, terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditetapkan terlebih dulu".

Kuntandi menjelaskan pada awalnya YUS dipanggil sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif. Penyidik telah menemukan alat bukti yg cukup. sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan status sebagai tersangka," ungkapnya.

Dia menambahkan YUS kemudian akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta selama 20 hari ke depan.

YUS disebut melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).

Kasus ini sebelumnya juga telah menetapkan Johnny Plate, yang sebelumnya menjabat Menteri Kominfo, sebagai tersangka. Direktur Utama Bakti, Anang Latief juga telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung.


(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud MD Lantik 4 Pejabat Kominfo Besok, Ini Posisinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular