
Kejagung Umumkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus BTS 4G. Ketiganya berinisial EH, JS dan MFM.
"Kembali menyampaikan perkembangan perkara BTS dengan menetapkan tersangka baru setelah melakukan pemeriksaan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus [Dirdik Jampidsus] Kuntadi, di Jakarta, Senin (11/9/2023).
Disebutkan jika EH adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Kominfo, JS selaku Direktur Utama Sainsain Exindo, dan MFM yang merupakan Kadiv Last Mile Backhaul Kementerian Kominfo.
Kuntadi menjelaskan EH diduga melakukan manipulasi kajian. Dia membuat pekerjaan harus diberikan waktu perpanjangan agar dapat diselesaikan 100 persen.
"Belakangan terbukti perpanjangan diberikan nyatanya pekerjaan tidak selesai. Kajian tidak menggambarkan kondisi riil dari proyek yang dimaksud," ujarnya
Sementara JS diduga menyerahkan uang kepada sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL) Tujuannya untuk mendaptkan pekerjaan pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5.
Sedangkan MFM bekerja sama dengan AAL untuk memenangkan pihak tertentu untuk memenangkan proyek tersebut.
"MFM kadiv bersama AAL mengkondisikan perencanaan sehingga. Akibat memenangkan penyedia tertentu yang dilakukan sebelumnya," ungkap Kuntandi.
Semua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. Kuntandi juga menyatakan ketiga orang tersebut diduga melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mahfud MD Lantik 4 Pejabat Kominfo Besok, Ini Posisinya