Kronologi Kasus BTS 4G Sampai Muncul PT Milik Happy Hapsoro

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
16 June 2023 12:25
tower bts
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023). (Dok. Humas Kejaksaan Agung)

Isu menyebar jika dana korupsi BTS juga mengalir ke sejumlah partai politik. Mahfud mengatakan telah mendengar kabar tersebut, termasuk juga nama-nama yang dimaksud.

Mahfud mengatakan telah melaporkan langsung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menambahkan juga enggan ikut campur dan menyerahkan masalah itu pada otoritas hukum.

"Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tapi saya anggap itu gosip politik," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Selasa (23/5/2023).

"Tapi ya kalau saya sendiri menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini secara manajerial kelembagaan karena itu sudah masuk ke ranah hukum," tegasnya.

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki (YUS) sebagai tersangka kasus. Dia merupakan Direktur Utama dari PT Basis Utama Prima (BUP), yang dimiliki Happy Hapsoro.

Kuntadi menjelaskan peranan YUS, sebagai dirut BUP, yang ditunjuk sebagai penyedia panel surya sistem. Panel itu berkaitan dengan proyek pengadaan BTS 4G.

"Selaku dirut BUP yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya system dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai 5," kata Kuntadi.

Kuntadi juga menjelaskan pihaknya akan menelusuri lebih jauh peranan YUS dalam kasus ini. Termasuk terkait peranan Happy Hapsoro di dalamnya.

"Tadi sudah saya terangkan bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak atas dasar ada tidaknya alat bukti. Kami tidak mau berandai-andai, kalau tidak ada alat bukti kami juga tidak bisa bertindak," jelasnya.

(npb/npb)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular