
Petinggi Terseret Korupsi BTS Kominfo, Begini Respons Kadin

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merespons penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 (Perkara BTS 4G).
Pasalnya, tersangka terbut, Muhammad Yusrizki masuk dalam jajaran pengurus Kadin, yaitu sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia.
"Kadin Indonesia sebagai organisasi induk dunia usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, akan selalu menghormati setiap proses penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,"kata Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (16/6/2023).
"Untuk menjamin program kerja Komite Tetap Energi Baru Terbarukan tetap berjalan, Kadin Indonesia telah menunjuk Dharsono Hartono sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Terbarukan," tambahnya.
Dengan begitu, kata Yukki, perkembangan terbaru dalam perkara ini tidak akan mengganggu kinerja Kadin Indonesia.
"Perlu diketahui, meskipun insiden ini berproses di lembaga penegak hukum, tapi program kerja Komite Tetap Energi Terbarukan akan tetap berjalan dengan baik dan akan terus memperjuangkan kemajuan sektor energi terbarukan di Indonesia," ujar Yukki.
"Hal ini dikarenakan kasus hukum tersebut menyangkut individu dan bukan Kadin sebagai organisasi," tukasnya.
Seperti diketahui, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan melakukan penahanan 1 orang tersangka pada Kamis (15/6/2023).
Tersangka tersebut adalah Yus selaku Direktur PT Basis Utama Prima, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-23/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka Yus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023 s/d 04 Juli 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-24/ F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 15 Juni 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Dia menjelaskan, peranan tersangka Yus telah secara melawan hukum menerima paket pekerjaan melalui proses yang tidak semestinya, sebagai hasil persengkongkolan jahat antara Tersangka AAL, Tersangka JGP, dan Tersangka IH.
"Atas pekerjaan tersebut, Tersangka Yus menerima keuntungan ilegal sehingga negara mengalami kerugian." kata Ketut.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diperiksa Kejagung, Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan!
