Dirut PT Milik Happy Hapsoro Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Redaksi, CNBC Indonesia
16 June 2023 06:15
Tower Base Transceiver Station (BTS) yang disegel di kawasan Taman Semanan Indah, Jakarta, Rabu (7/6/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo))
Foto: Tower Base Transceiver Station (BTS) yang disegel di kawasan Taman Semanan Indah, Jakarta, Rabu (7/6/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo))

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Basis Utama Prima (BUP) terseret pusaran kasus korupsi BTS Kominfo yang melibatkan Johnny G. Plate. BUP adalah perusahaan milik Happy Hapsoro.

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo, yaitu Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. 

Detik.com melaporkan bahwa Kejaksaan Agung langsung menahan Muhammad Yusrizki setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif sehingga pada hari ini juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya sebagai tersangka dan selanjutnya kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6/2023).

Yusrizki juga langsung dicopot dari posisinya sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Penelusuran CNBC Indonesia berdasarkan penelusuran dokumen administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, sebesar 99,99 persen kepemilikan PT Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro. Basis Utama Prima juga memiliki nama alias Basis Investment.

Happy Hapsoro adalah suami Ketua DPR Puan Maharani dan menantu Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.

Lewat BUP, Happy juga memiliki berbagai perusahaan. Per 19 September 2022, Basis Utama Prima memiliki 3 miliar saham PT Sanurhasta Mitra Tbk. (MINA). Ini setara dengan porsi kepemilikan 45,71%.

Aksi tersebut membuat Happy Hapsoro menjadi pemegang saham terbesar MINA. Disusul di posisi kedua terbesar ada Eddy Suwarno yang memiliki 361,26 juta atau setara 5,50% saham MINA. Sedang sisanya sebesar 5,30% dimiliki oleh ASABRI.

MINA adalah pengembang properti. Salah satu aset utamanya adalah, pengelolaan lahan pengelola tanah seluas 40.663 m2 di kawasan Umalas, Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Aset primer ini sedang dalam proses pengembangan untuk meningkatkan nilainya.

Selain itu, ada juga kepemilikan di PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) melalui PT Energi Melayani Negeri (EMN). PT EMN merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di sektor energi terbarukan dengan salah satu portofolio bisnis di segmen panel surya.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia melalui dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) kepemilikan PT Energi Melayani Negeri dikuasai 90% oleh PT Sumber Energi Negeri. Sedangkan 99,99% saham PT Sumber Energi Negeri dikuasai oleh PT Basis Utama Prima atau dikenal sebagai Basis Investment.

Di sektor properti, Happy Hapsoro juga memiliki perusahaan bernama PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) yang bergerak sebagai operator hotel. Lewat PT Basis Utama Prima, Hapsoro diketahui memiliki 40% saham PSKT.

Kejaksaan Agung menyatakan akan terus melakukan pendalaman usai menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. 

Upaya pendalaman itu dilakukan usai penyidik menetapkan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) sebagai tersangka. PT BUP ditengarai memiliki afiliasi dengan Happy Hapsoro.

"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat bukti kami juga nggak bisa bertindak. Clear ya," kata Kuntadi kepada wartawan seperti dikutip oleh detik.com, Kamis (15/6/2023).


(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkominfo Johnny G. Plate Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular