Jika Data Bocor dari Server Pemerintah, Pejabat Kena Sanksi?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 22/09/2022 07:55 WIB
Foto: Menkominfo Johnny G Plate bersama Menkopolhukam Mahfud MD memberi keterangan pers usai menghadiri rapat terbatas. (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejalan dengan adanya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Indonesia akan menyiapkan lembaga untuk tata kelola perlindungan data pribadi. Lembaga inilah yang akan bertugas menyelesaikan sengketa mengenai data pribadi.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan dalam aturan itu lembaga akan bertugas memberikan sanksi administrasi dari korporasi dan badan publik. Termasuk sanksi denda pada pengendali data yang berasal dari korporasi.

"Kalau dari undang-undangnya dia bisa memberikan sanksi administrasi pada pengendali data yang berasal dari korporasi dan badan publik, dan menjatuhkan sanksi denda administrasi pada pengendali data dari korporasi," kata Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/9/2022).


Lembaga ini akan dibentuk oleh Presiden termasuk mengatur strukturnya. Wahyudi menjelaskan akan berbentuk lembaga pemerintah non-kementerian, seperti Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).

Keberadaan lembaga ini, menurut Wahyudi akan menggantikan tugas Kementerian Kominfo sebagai otoritas perlindungan data. Kominfo, dia mengatakan kemungkinan akan menjadi pengendali data sama seperti lembaga dan kementerian lainnya.

"Peran Kominfo sebagai otoritas perlindungan data memang nantinya digantikan oleh lembaga ini. Jadi Kominfo kapasitasnya sebagai pengendali data, seperti halnya kementerian/lembaga lainnya," jelasnya.

Dalam keterangan resminya yang diterima CNBC Indonesia, Wahyudi juga menyorot lembaga itu. Karena dibuat oleh Presiden artinya akan seperti lembaga pemerintah lainnya, padahal di sisi lain lembaga tata kelola data itu bertugas memberi sanksi pada institusi.

Dia mempertanyakan apakah mungkin lembaga pemerintah bisa memberikan sanksi pada institusi pemerintah lainnya. "Pertanyaan besarnya, apakah mungkin satu institusi pemerintah memberikan sanksi pada institusi pemerintah yang lain? Belum lagi UU PDP juga seperti memberikan cek kosong pada Presiden, tidak secara detail mengatur perihal kedudukan dan struktur kelembagaan otoritas ini," kata Wahyudi.


Saksikan video di bawah ini:

Video: Nasib Lembaga Perlindungan Data Pribadi Belum Jelas, Efeknya?