
Diatur Undang-Undang, Perusahaan Wajib Buka Lowongan Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru disahkan nampaknya akan memunculkan profesi baru di Indonesia. Aturan itu mengatur pihak pengendali dan prosesor data pribadi untuk menunjuk pejabat atau petugas fungsi pelindungan data pribadi.
Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar mengatakan aturan itu mewajibkan adanya profesi Data Protection Officer atau DPO. Dia meyakini memang akan ada peningkatan kebutuhan pada bidang pekerjaan itu.
"Iya ada kewajiban untuk menyediakan DPO (data protection officer), artinya ada peningkatan kebutuhan DPO," jelas Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/9/2022).
Namun aturan terkait pekerjaan ini belum diatur. Menurutnya, tidak semua pengendali data diwajibkan menghadirkan peran tersebut di perusahaannya.
Wahyudi mencontohkan pada aturan pelindungan data pribadi (PDP) di Eropa atau GDPR, DPO hanya diwajibkan pada perusahaan dengan karyawan yang berjumlah lebih dari 350 orang.
"Tapi memang belum diatur, gradasi pelaksanaan kewajiban tersebut, karena mustinya tidak semua pengendali data wajib menyediakan DPO, tergantung pada kuantitas dan sistematisnya pemrosesan data yang dilakukan. Misalnya UMKM mestinya tidak diwajibkan memiliki DPO. Di EU GDPR yg wajib menyediakan DPO hanya korporasi yang karyawannya lebih dari 350 orang," jelasnya.
Menurutnya, jabatan itu harusnya diisi orang memahami hukum dan tata kelola pelindungan data pribadi. Sementara itu, untuk kecakapan teknis keamanan sistem informasi bagian dari pendukung.
"Ini yang nantinya juga diatur di peraturan teknis, terkait kualifikasi DPO," ungkap Wahyudi.
"Tapi syarat yang utama harus memahami hukum dan tata kelola perlindungan data pribadi. Untuk kecakapan teknis keamanan sistem informasi itu pendukung," jelas dia.
UU PDP berisi 16 bab dengan 76 pasal. Beberapa diantaranya juga mengatur mengenai sanksi bagi mereka yang melanggar UU PDP dan lembaga tata kelola data.
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo