
UU PDP Disahkan, Ini Untungnya Bagi Kamu Warga RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya disahkan hari ini, Selasa (10/9/2022). Ini dilakukan di rapat paripurna DPR siang tadi.
Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan UU ini disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta sampai dengan berbagai institusi yang mengoperasikan layanan di Indonesia, dari luar atau dalam negeri.
UU PDP terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal. Aturan ini mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.
"Di antaranya hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemroses data pribadi, kewajiban para pengendali dan pemrosesan data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi," kata Johnny saat ditemui di Kantor Kominfo.
Secara spesifik, sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP, lembaga pengawas PDP berada di bawah presiden. Lembaga itu juga bertanggung jawab kepada presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.
Terdapat dua jenis sanksi. Pertama sanksi administratif bagi pelanggaran. Di dalam pasal 57 UU PDP hukuman akan berupa peringatan tertulis.
Kedua, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
"Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan undang-undang PDP. Di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuan dan tidak mencegah akses data tidak sah," tuturnya.
Sedangkan ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 67 sampai dengan 73. Berupa pidana denda maksimal 4 miliar hingga 6 miliar rupiah dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.
Pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang. Seperti mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui konsern pemilik data pribadi," kata Johnny.
Sementara di pasal 69 turut mengatur pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian. Dalam pasal 70 undang-undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.
Denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan sebagai berikut:
1. Memasukkan data pribadi dipidana 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar
2. Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar.
3. Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan, pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diatur UU PDP, Wasit Data Bocor Jangan Jadi Macan Ompong
