RI Kini Punya Senjata Sakti Lawan Bjorka Cs, Bandel Dipidana

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
20 September 2022 19:35
Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya disahkan hari ini, Selasa (10/9/2022), oleh DPR melalui rapat paripurna.

Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan UU PDP disiapkan untuk diterapkan di seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat, baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta sampai dengan berbagai institusi yang mengoperasikan layanan di Indonesia, dari luar atau dalam negeri.

UU ini terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal dan aturan ini mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.

"Di antaranya hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan yang pada dirinya melekat data pribadi, ketentuan pemroses data pribadi, kewajiban para pengendali dan pemrosesan data pribadi, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi," kata Johnny saat ditemui di Kantor Kominfo, Selasa (20/9/2022).

Secara spesifik, terkait lembaga pengawas PDP, sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP, berada di bawah Presiden, dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia.

Terdapat dua jenis sanksi, dalam hal ini sanksi administratif bagi pelanggaran UU PDP yakni yang pertama adalah sanksi administratif. Di dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis.

Kedua, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

"Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan undang-undang PDP. Di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuan dan tidak mencegah akses data tidak sah," tuturnya.

Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 67 sampai dengan 73 berupa pidana denda maksimal Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.

Pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui konsern pemilik data pribadi," kata Johnny.

Sementara itu, di pasal 69 turut mengatur pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Dalam pasal 70 UU PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.

Denda pelanggaran data pribadi

Denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan sebagai berikut:

  1. Memasukkan data pribadi dipidana 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar.
  2. Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar.
  3. Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan, pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular