RI Kini Punya Senjata Sakti Lawan Bjorka Cs, Bandel Dipidana

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
20 September 2022 19:35
Ilustrasi Hacker (Pexels)
Foto: Novina Bestari

Ketentuan pidana yang diatur dalam pasal 67 sampai dengan 73 berupa pidana denda maksimal Rp 4 miliar hingga Rp 6 miliar dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.

Pidana akan dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui konsern pemilik data pribadi," kata Johnny.

Sementara itu, di pasal 69 turut mengatur pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Dalam pasal 70 UU PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.

Denda pelanggaran data pribadi

Denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan sebagai berikut:

  1. Memasukkan data pribadi dipidana 6 tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar.
  2. Menjual atau membeli data pribadi dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar.
  3. Pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan, pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular