UU PDP Disahkan, Keamanan Siber Tanggung Jawab BSSN

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan jika keamanan sistem informasi berada di tangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sementara untuk Kementerian Kominfo adalah terkait pemeriksaan pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan aturan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Sedangkan dari sisi teknis, sebagaimana amanatnya Perpres 53 tahun 2017 tentang pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara, elevasi dari lembaga sandi negara menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, tugas-tugas keamanan sistem informasi itu dipindahkan dari kominfo ke BSSN. Sehingga di kominfo tidak lagi direktorat keamanan sistem informasi sejak tahun 2018," kata Johnny ditemui di Gedung DPR, Selasa (20/9/2022).
Selain Direktorat Keamanan Sistem Informasi yang dihilangkan, Kominfo juga telah menyerahkan alat threat intelligence kepada BSSN. Di kementeriannya, Johnny menjelaskan hanya ada sistem keamanan sistem informasi untuk keperluan Kominfo.
Untuk Kominfo, memiliki peranan melakukan uji compliance dari UU PDP dengan kewajiban yang dilakukan PSE. Jika ada pelanggaran maka penyelenggara akan diberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Besaran sanksi yang diatur dalam UU PDP yang baru disahkan bervarian bergantung pada jenis kesalahan. Misalnya penjara dari 4 tahun hingga 6 tahun.
Sementara itu hukuman denda sebesar Rp 4-6 miliar. Jika ada kesalahan dari PSE maka akan kena sanksi 2% dari total pendapatan tahunan perusahaan yang melanggar.
"Maupun hukuman denda Rp 4-6 miliar setiap kejadian. Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya," kata Johnny.
Johnny juga menjelaskan bagi orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara legal diberi sanksi berupa larangan melakukan kegiatan berkaitan dengan ekonomi dari data pribadi tersebut.
"Namun apabila ada korporasi dan orang-orang menggunakan data pribadi secara ilegal maka sanksi jauh lebih berat. Perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi yang dimaksud," jelasnya.
[Gambas:Video CNBC]
Data Warga RI Bocor, Platform Digital Bakal Didenda & Pidana
(npb/roy)