
Diatur UU PDP, Wasit Data Bocor Jangan Jadi Macan Ompong

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akhirnya disahkan oleh DPR RI, Selasa (20/9/2022).
Pakar keamanan siber Pratama Persadha melihat ini sebagai titik di mana Indonesia lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.
Pratama menyebut perlu segera dibentuk lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi yang independen dan powerful. Sebab menurutnya komisi otoritas PDP ini merupakan posisi yang sangat krusial.
Karena itu, wajib nantinya baik pemerintah dan DPR menempatkan orang yang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP ini.
"Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan," jelas Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik /Pemerintah. Ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data.
UU PDP disebutkan oleh Pratama memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP. Dalam pasal 64 disebutkan sengketa perlindungan data pribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU.
"Karena disinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo," jelasnya.
Pratama menambahkan perlunya memberikan wewenang yang cukup untuk Lembaga Otoritas PDP dalam menegakkan UU PDP. "Jangan sampai menjadi macan ompong dan nanti dituduh menghabiskan anggaran negara saja." pungkasnya.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Kini Punya Senjata Sakti Lawan Bjorka Cs, Bandel Dipidana
