
Awas Kena Bobol Bjorka Cs, Harus Bayar Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak yang melanggar Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan mendapatkan sanksi pidana dan administrasi. Salah satunya adalah 2% dari pendapatan perusahaan dan denda Rp 4-6 miliar.
Ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (21/9/2022), Menteri Kominfo Johnny Plate menjelaskan ada pidana sekitar 4 tahun hingga 6 tahun. Sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan pihak terkait.
Bagi korporasi dan perorangan yang menggunakan data pribadi secara ilegal juga akan diberi sanksi. Yaitu perampasan kegiatan manfaat ekonomi dari data pribadi tersebut.
Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar menjelaskan untuk denda maksimal 2% itu tidak ada perbedaan level pengendali data yang dikenakan. Artinya UMKM dan raksasa teknologi akan mendapatkan beban denda yang sama.
"Angka 2% itu sebenarnya mengacu pada EU GDPR. Meski kalau di GDPR itu tidak berlaku untuk semua jenis pelanggaran, karena di GDPR ada juga pelanggaran yang diancam denda sampai dengan 4%, tergantung pada tingkat pelanggarannya," jelas Wahyudi kepada CNBC Indonesia, Rabu (21/9/2022).
"Sedangkan di Indonesia semuanya diancam maksimal 2%, nanti lembaga yang akan menentukan level pelanggaran, dan besaran sanksi yang dikenakan. Problemnya di sini tidak ada perbedaan level/gradasi pengendali data yang dikenakan sanksi, jadi UMKM atau giant tech company penerapan dendanya sama".
Sementara itu untuk korporasi kemungkinan hanya dikenakan denda hingga perampasan aset. Masalahnya, Wahyudi menjelaskan adalah cara untuk memastikan mereka tidak kena hukuman ganda.
"Misalnya sudah dikenakan denda administratif, masih dikenakan pula denda pidana. Sedangkan pidana penjara hanya diterapkan terhadap orang perseorangan," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan untuk pemerintah sebagai pengendali data kemungkinan hanya dikenakan sanksi administrasi. Hukuman yang berbeda dengan mereka yang berasal dari korporasi.
"Tidak adilnya, pengendali data publik (pemerintah) hanya mungkin dikenakan sanksi administrasi. Berbeda dg pengendali data dari korporasi, yg bs dikenakan sanksi administrasi, denda administrasi, dan pidana denda," jelas Wahyudi.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lagi-lagi Ada Data Bocor, Ahli Desak RUU Pelindungan Data