
Jatah Grab-Gojek dari Ojol Dipangkas, Nasib GOTO Bagaimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengumumkan tarif baru ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022. Salah satu perubahan tarif adalah penurunan biaya sewa aplikasi dari 20% menjadi 15%.
Kenaikan tarif ojol sejatinya tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi oleh para sopir atau driver ojol. Di sisi lain, perubahan biaya sewa maksimal aplikasi akan berdampak ke komisi atau take rate yang diambil Gojek.
Kenaikan biaya jasa minimal tersebut pada dasarnya justru memberikan keleluasaan bagi GOTO untuk menaikkan kembali harga yang ditawarkan ke pelanggan, mengingat tidak ada aturan harga maksimal.
Meski demikian, dampak kenaikan harga secara agresif perlu dipertimbangkan. Promo yang semakin langka di tambah harga minimal yang semakin tinggi tentu akan membuat jasa yang ditawarkan semakin kurang atraktif.
Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro mengungkapkan keputusan Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online antara 30% hingga 50% akan berdampak luas.
Salah satunya permintaan masyarakat terhadap ojek online berpotensi mengalami penurunan yang signifikan.
Selain itu, kecaman mitra ojol daerah atas disparitas pendapatan dengan mitra di Ibu Kota, akan membuat keputusan Gojek menaikkan tarif yang saat ini sudah berada di atas biaya jasa minimal semakin sulit untuk diambil.
Gojek tentu dapat meningkatkan tarif di daerah. Akan tetapi, daya beli masyarakat yang jauh lebih rendah membuat keputusan tersebut juga sama sulitnya.
CLSA dalam riset menaikkan peringkat GOTO dari semua hold, kini menjadi buy. Rasionalisasi utama adalah terkait aturan baru Kemenhub.
![]() |
Dengan asumsi volume dan jumlah transaksi yang konstan, Analis CLSA memperhitungkan setiap penambahan Rp 1.000 akan meningkatkan pendapatan GOTO sebanyak 30% dari pendapatan di full year 2021.
Besaran komisi yang diambil GOTO, sangat sensitif terhadap peluang kesuksesan bisnisnya. Riset CSLA menyebut kenaikan gross take-rate 10 bps yang mungkin akan berdampak ke sekitar 10% pertumbuhan tahunan pendapatan bersih GOTO dibandingkan tahun 2021.
Berdasarkan paparan publik GOTO terbaru, hingga akhir kuartal pertama tahun ini take rate untuk Gojek adalah 21% atau naik dari 19,2% setahun lalu. Sedangkan komisi Tokopedia tercatat sebesar 2,9%, naik dari 2,5% setahun lalu.
Setelah biaya sewa aplikasi turun menjadi maksimal 15%, artinya terjadi pemangkasan hingga 600 bps. Angka riil setelah digabung dengan Tokopedia tentu lebih kecil dari itu, tetapi guncangan yang terjadi akan sangat besar mengingat dengan komisi tinggi saja belum membuat perusahaan memperoleh keuntungan.
Sebelum melantai di bursa, GOTO dalam prospektusnya telah mengklaim bahwa perusahaan tidak dapat memberikan jaminan akan membukukan laba bersih di masa mendatang. Klaim ini datang ketika take rate Gojek masih berkisar 19%, bayangkan pernyataan apa yang akan disebutkan dalam prospektus apabila take rate Gojek hanya 15% saja kala itu.
Tarif baru ojek online
Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub, har ini :
Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Kaget! Segini Tarif Ojol yang Berlaku Senin 29 Agustus