Jangan Kaget! Segini Tarif Ojol yang Berlaku Senin 29 Agustus

Tech - Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
22 August 2022 08:50
Puluhan ojol berkerumun untuk membeli promo BTS Meal di gerai McDonald's Mampang, Rabu (9/6/2021). Menu Mcdonald's yang berkolaborasi dengan BTS Meal dijual hari ini pukul 11.00 WIB. Pantauan CNBC Indonesia di MC Donald Mampang sejumlah petugas Satpol PP Satgas Covid-19 di lokasi mencoba berbicara kepada manager MC Donald. Karena ramainya ojol Drive thru di mampang ditiadakan Ternyata di sejumlah Mcdonald's terlihat antrian para driver ojek online yang mendapatkan pesanan masyarakat untuk BTS Meal tersebut. Nama BTS Meal dan BTSxMcD menduduki peringkat satu dan kedua Trending Topik Twitter Indonesia. Masing-masing telah dipenuhi sebanyak 52.900 tweet dan 12.200 tweet. Selain itu ada juga yang mengabarkan jika aplikasi ojek online ditutup. Serta outlet McDonald's dikabarkan penuh untuk memesan BTS Meal. Salah satu driver ojol mengatakan pada CNBC Indonesia bahwa ia sudah menunggu sejak pukul 11 hingga pukul 1.30 makanan belum juga bisa diambil. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Sejumlah ojol berkerumun untuk membeli promo BTS Meal di gerai McDonald's Mampang, Rabu (9/6/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan baru soal tarif ojek online alias ojol mulai berlaku 29 Agustus. Dalam regulasi yang baru penumpang harus membayar lebih banyak untuk menggunakan jasa ojek online, baik untuk transportasi maupun pengiriman.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Penerapan tarif baru ojol ini sebenarnya diundur. Sebelumnya Kementerian Perhubungan, memutuskan tanggal 14 Agustus untuk menerapkannya.

Namun pada akhirnya tenggat bergeser ke 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin.

"Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/8/2022).

Pemerintah membagi aturan ini untuk 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Tarif baru ojek online

Berikut perincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
  • Batas atas: Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
  • Batas atas: Rp 2.700/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

  • Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
  • Batas atas: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000

[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Jangan Cuma Mundur, Ekonom Minta Tarif Ojek Online Batal Naik


(dem)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading