
Driver Ojek Online Tolak Tarif Baru, Kirim Surat ke Presiden

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terkait tarif baru ojek online (ojol).
Alasannya, menurut Igun, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek. Ia bahkan mengatakan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait aturan tersebut.
"Kami memang bersurat kepada Presiden RI agar Kepmenhub 564/2022 dibatalkan oleh Kementerian Perhubungan, karena kenaikan tarif tidak memenuhi rasa keadilan rekan-rekan kami di daerah di luar Jabodetabek, " kata Igun saat dihubungi CNBC Indonesia, melalui pesan singkat, Kamis (25/8/2022)
Aturan tersebut, kata dia, hanya menaikan tarif di Jabodetabek, sedangkan pihaknya meminta Kemenhub agar memberikan regulasi tarif ojol dapat diatur oleh setiap daerah di Indonesia.
Dengan ini, tarif tidak dikuasai hanya oleh Jabodetabek saja, tetapi terdesentralisasi ke daerah-daerah yang memiliki hak yang sama terhadap pengaturan tarif ojol.
Dalam surat tersebut, terdapat lima poin permohonan yang mereka tulis. Termasuk Menolak Kepmenhub No.564 tahun 2022. Mereka menginginkan agar tarif ojek daring dapat diserahkan regulasinya kepada regulator setiap daerah provinsi, dengan melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring di setiap Provinsi di Indonesia.
Selain itu, biaya potongan sewa aplikasi yang dibebankan kepada pengemudi ojek daring sebesar 20% agar dapat diatur oleh pemerintah dengan potongan biaya sewa aplikasi maksimal 10%.
Lalu poin selanjutnya, apabila kenaikan harga BBM jenis Pertalite tidak dapat terhindarkan, Garda mohon khusus ojek daring agar tetap diberikan subsidi dengan harga sama yang berlaku saat ini.
Mereka juga meminta Kemenhub agar melibatkan Asosiasi Pengemudi Ojek Daring berlegalitas resmi terdaftar dalam lembar Negara yang memiliki perwakilan di berbagai daerah dalam setiap pembahasan regulasi mengenai ojek daring.
Lalu, Garda meminta pemerintah mendorong Legalitas Ojek Daring masuk dalam PROLEGNAS DPR RI tahun 2022/2023
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman, Tarif Ojek Online Batal Naik Pekan Ini