Pendaftaran Bursa Kripto Ditutup, Binance-Coinbase Diblokir?

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
22 August 2022 08:40
Ilustrasi Cryptocurrency (Photo by Art Rachen on Unsplash) Foto: Ilustrasi Cryptocurrency (Photo by Art Rachen on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan penerbitan pendaftaran izin bursa kripto. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 208/Bappebti/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

Di dalam surat edaran itu disebutkan pendaftaran untuk pelaku usaha perdagangan fisik aset kripto dihentikan. Dengan begitu Bappebti tak lagi menerima pengajan permohonan calon pedagang fisik aset kripto.

"Penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto dihntikan dan Bappebti tidak menerima pengajuan permohonan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto," ungkap isi Surat Edaran itu, dikutip Senin (22/8/2022).

Di dalam surat juga dituliskan berlaku pada saat tanggal ditetapkan. Surat yang ditandatangani Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko tertanngal 15 Agustus 2022.

Tidak ada penjelasan terkait apa yang terjadi dengan bursa yang tidak terdaftar di Bappebti, apakah platform masih bisa beroperasi atau diblokir aksesnya di Indonesia.

Sebagai informasi sebelumnya Bappebti mengumumkan token dan bursa kripto yang terdaftar. Dalam daftar tersebut terdapat 383 aset kripto dan 25 bursa kripto yang sah digunakan.

Namun dalam daftar tersebut tidak ada nama raksasa bursa kripto yakni Binance dan Coinbase. Beberapa yang terdaftar seperti Tokorypto, Ajaib, Pluang, Indodax, Luno serta Zipmex.

Bursa kripto terdaftar dan resmi di Indonesia

Berikut nama 25 bursa kripto yang terdaftar, dikutip dari situs Bappebti:

  1. PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
  2. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  4. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
  5. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  6. PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
  7. PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
  8. PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
  9. PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
  10. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  11. PT Indonesia Digital Exchange
  12. PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
  13. PT Luno Indonesia Ltd (luno)
  14. PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
  15. PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
  16. PT Pedagang Aset Kripto
  17. PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
  18. PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
  19. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
  20. PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
  21. PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
  22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  23. PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
  24. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
  25. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Maaf! Bursa Kripto Belum Ada Tanda-Tanda Meluncur di RI


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading