Bappebti Beberkan Alasan Binance, Coinbase Cs Diblokir di RI

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
22 August 2022 12:50
Ilustrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Ilustrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti) menutup penerbitan pendaftaran izin bursa kripto. Sebelumnya lembaga tersebut sudah merilis nama-nama bursa yang terdaftar, namun tak ada nama Binance atau Coinbase di dalamnya. Bagaimana nasibnya?

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan untuk perusahaan yang belum mendaftar dalam artian PT berbadan hukum dalam negeri. Sebelumnya juga telah mengantongi izin Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo.

"Yang belum mendaftar dalam artian PT yang berbadan hukum dalam negeri ya, yang sebelumnya harus miliki juga ijin PSE dari Kominfo," kata Tirta kepada CNBC Indonesia, Senin (22/8/2022).

Terkait platform yang tidak berbadan hukum Indonesia, seperti Binance, Tirta mengatakan akan mengacu pada aturan Kementerian Kominfo sebelumnya. "Untuk Binance dan sebagainya yang tidak berbadan hukum Indonesia maka seperti aturan Kominfo sebelumnya yang kemarin maka akan terblokir oleh Kominfo," ungkapnya.

Dia menjelaskan pendaftaran akan dimulai lagi saat Surat Edaran dibuka kembali. Sebagai informasi, penghentian pendaftaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 208/Bappebti/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.

"Penerbitan perizinan pendaftaran sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto dihntikan dan Bappebti tidak menerima pengajuan permohonan sebagai calon Pedagang Fisik Aset Kripto," ungkap isi Surat Edaran itu,

Penghentian berlaku saat tanggal ditetapkan. Dalam surat tersebut terlihat tertanggal 15 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.

Berikut 25 bursa kripto yang sudah terdaftar sebelumnya:

  1. PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
  2. PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib)
  3. PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  4. PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
  5. PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  6. PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
  7. PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
  8. PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
  9. PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
  10. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  11. PT Indonesia Digital Exchange
  12. PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
  13. PT Luno Indonesia Ltd (luno)
  14. PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
  15. PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
  16. PT Pedagang Aset Kripto
  17. PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
  18. PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
  19. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
  20. PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
  21. PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
  22. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  23. PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
  24. PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
  25. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pendaftaran Bursa Kripto Ditutup, Binance-Coinbase Diblokir?


(npb/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading