Google Sudah Daftarkan Diri ke Kominfo, Batal Diblokir!

Novina Putri Bestari & Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
19 July 2022 15:15
FILE PHOTO: A logo is pictured at Google's European Engineering Center in Zurich, Switzerland July 19,  2018   REUTERS/Arnd Wiegmann/File Photo
Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann

Jakarta, CNBC Indonesia - Nama Google ternyata sudah terdaftar di Kementerian Kominfo. Namun menggunakan nama perusahaan lokal dan berada dalam kategori PSE domestik di laman pse.kominfo.go.id.

Saat CNBC Indonesia melakukan pencarian dengan nama Google pada Selasa (19/7/2022), salah satunya menghasilkan layanan Cloud mereka dengan perusahaan PT Google Cloud Indonesia.

Hasil lainnya memiliki nama perusahaan yang nampaknya tidak terkait dengan Google sama sekali. Yakni dengan menggunakan perusahaan bernama lokal dengan bentuk PT dan CV.

Pertama ada nama sistem Google (Kleaner Indonesia) yang bergerak di sektor perdagangan. Perusahaannya tercatat bernama PT Internusa Terus Jaya dan tanggal terbit 7 Juni 2022.

Nama lainnya adalah Google yang masuk dalam sektor perdagangan, teknologi informasi dan komunikasi. Nama ini didaftarkan dengan perusahaan CV Citra Lestari dan tanggal terbit 23 Maret 2022.

Nama sistem lainnya adalah GMAIL dan Google Drive untuk Google Sheet dan Google Word. Alamat website mail.gmail.com dan drive.google.com.

Disebutkan bergerak dalam sektor perdagangan dengan nama perusahaan PT Nirah Digital Media. Untuk tanggal terbitnya tercatat 15 Maret 2022.

Terakhir ada nama sistem Google dengan website Google.com. Sistem ini bergerak dalam sektor perdagangan, teknologi informasi dan komunikasi.

Nama perusahaan sistem tersebut adalah CV.CV.Daun Jati dengan tanggal terbit 18 Februari 2022.

nama Google di laman pse.kominfo.go.id (screenshot)Foto: nama Google di laman pse.kominfo.go.id (screenshot)
nama Google di laman pse.kominfo.go.id (screenshot)

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mendaftar ke Kementerian Kominfo. Para perusahaan diberi waktu hingga Rabu 20 Juli 2022 besok untuk mendaftarkan diri.

Sementara itu, Pihak Google sendiri menyatakan telah mengetahui terkait aturan pendaftaran tersebut dan akan mengambil tindakan yang sesuai untuk mematuhinya.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi" ujar perwakilan Google kepada CNBC Indonesia.

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani, mengatakan, kemungkinan raksasa pencarian tersebut masih dalam proses pendaftaran, sebab layanan Google Cloud mereka sudah tercatat mendaftar.

Semuel pun menegaskan tidak ada lagi perpanjangan pendaftaran PSE, di mana artinya besok merupakan batas akhir. Untuk Google, rupanya sedang dalam proses.

"Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak," ujar Semuel saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Sementara itu, layanan di bawah naungan grup Meta, seperti Instagram dan Facebook terlihat baru saja terdaftar. Sementara WhatsApp maupun Messenger, belum ada yang terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Kominfo. Infonya, sedang dalam proses pendaftaran.

"Saya belum tahu, tetapi kemarin saya dengar mereka sedang dalam proses mendaftar." ucapnya.


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kominfo Jelaskan Kenapa WhatsApp Cs Diblokir Bila Tak Daftar

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular