Kominfo Jelaskan Kenapa WhatsApp Cs Diblokir Bila Tak Daftar

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
19 July 2022 11:10
Gedung Kominfo. Dok: kominfo
Foto: Gedung Kominfo. Dok: kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) tercatat belum mendaftar hingga saat ini, salah satunya Google. Padahal Kementerian Kominfo meminta para platform untuk mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022 besok.

Pantauan CNBC Indonesia, Selasa (19/7/2022), nama Google belum terlihat di website pse.kominfo.go.id.Artinya raksasa teknologi global itu belum mendaftar ke Kominfo. 

Pendaftaran tersebut tertuang dalam Permenkominfo No 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.

Pendaftaran itu berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila ada PSE yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu tersebut, maka perusahaan disebut ilegal dan mendapatkan sanksi pemblokiran.

"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran," ungkap Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, beberapa waktu yang lalu.

Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan alasan platform digital melakukan pendaftaran tersebut. Untuk konsumen, dengan pendataran maka bisa melindunginya. Ini akan memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat di masa depan.

"Ingat kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah bagaimana kita menghubunginya," jelasnya. "Bagi pelaku industri di tanah air ada juga level playing field. Persyaratannya sama, di dalam negeri dikenakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat yang meniru brandingnya, bisa melakukan klarifikasi."

Kepada CNBC Indonesia, pihak Google menyatakan telah mengetahui terkait aturan pendaftaran tersebut. Perusahaan juga akan mengambil tindakan sesuai dalam upaya mematuhinya.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi" ujar perwakilan Google.

Selain Google, keluarga besar Meta yakni Facebook, Instagram, Messenger, dan WhatsApp terpantau juga belum terdaftar di laman tersebut.

Sementara itu Netflix diketahui sudah mendaftar dengan tanggal terbit tercatat 19 Juli 2022. Tertulis sektor perusahaan aalah sektor perdagangan dan perusahaannya bernama Netflix PTE.LTD.


(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenapa PSE Belum Daftar Kominfo, Takut Sensor Konten?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular