Kenapa PSE Belum Daftar Kominfo, Takut Sensor Konten?

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
19 July 2022 11:43
Gedung Kominfo. Dok: kominfo
Foto: Gedung Kominfo. Dok: kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti Google, WhatsApp dan Facebook belum mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) padahal tenggat waktunya paling lambat 20 Juli. Apa yang terjadi?

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pengerapen mengatakan tidak mengetahui kendala beberapa PSE yang belum mendaftar. Namun ia memastikan aturan pendaftaran PSE tidak berkaitan dengan pengendalian atau sensor konten.

"Seperti yang tadi saya sampaikan Netflix sudah ada dalam daftar. Ini hanya pendataan. Lain hal dengan pengendalian karena pengendalian sudah ada aturan sendiri," terang Semuel dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Selasa (19/7/2022).

Semuel memastikan pendaftaran PSE hanya berkaitan dengan pendataan. Tujuannya agar Kominfo mengetahui siapa saja yang beroperasi di Indonesia. Negara lain memiliki metodenya masing-masing dalam hal pendataan ini.

"Kalau terkait konten dan mekanisme konten, itu sudah ada [aturan tersendiri]. Ini benar-benar soal pendataan," terangnya.

"Intinya kita tegas. Ini tata kelola. Karena wajib. Kalau ada komplain. Kalau ada untung, ya mereka harus bayar pajaknya," terang Semuel.

Semuel Pengerapan juga menjelaskan alasan lain di balik pendaftaran PSE. Ini berkaitan dengan aktivitas ekonomi di ruang digital. Ruang digital sendiri tidak terbatas.

"Inilah kita ingin mencoba untuk semua pelaku usaha siapa saja di ruang digital yang menargetkan informasi sebagai market wajib mendaftar," ujarnya.

Alasan lain, lanjut Semuel, ruang digital kita berdomisili di Indonesia, maka siapa saja yang berbisnis di sana harus tunduk terhadap peraturan pajak Indonesia.

"Pertama kita mendata bukan hanya perusahaan Indonesia yang bayar pajak, walaupun tidak berlokasi di Indonesia mereka wajib mematuhi aturan pajak kita," terangnya.

Pendataan ini ada dalam 6 kategori. Mulai dari yang melakukan layanan transaksi jasa dan barang, payment gateway, fintech, sosial media, layanan berbayar baik musik maupun streaming film, kegiatan terkait mengumpulkan dana pribadi orang Indonesia serta yang diwajibkan.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakar: Kewajiban Daftar PSE Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular