Kominfo Bicara Pasal Karet di Aturan Website Wajib Daftar

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
19 July 2022 14:25
Perhatian! Pendaftaran Terakhir PSE 20 Juli 2022
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Tiga pasal dinilai bermasalah pada Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Permen tersebut merupakan dasar aturan dari pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurut Founder Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, tiga pasal bermasalah tersebut yakni pasal 9 ayat 3 dan 4, pasal 14 ayat 3 dan pasal 36.

Mengenai hal ini, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan buka suara.

Pada pasal 36, kata Semmy, di mana isinya memberikan kewenangan penegak hukum untuk meminta PSE memberikan akses terhadap data pribadi, dicantumkan untuk menangani kasus tertentu yang di mana kejahatan terjadi di dalam sistem PSE itu sendiri.

Ia mencontohkan seperti kasus Binomo dan DNA Robot di mana kejahatan ada pada sistem mereka.

"Binomo dan DNA robot itu kan by sistem, sistem PSE nya yang nakal. Kalau sampai itu terjadi nanti masyarakat dirugikan kita ga boleh ngapa-ngapain? Nggak boleh masuk ke sistemnya?" ungkap Semmy.

"Atau misalnya ada fintech yang nakal mengutip secara sistem, tiba-tiba uangnya pelanggan hilang sedikit-sedikit, nah itu kan harus masuk," imbuhnya.

Tapi jika perusahaan penyedia layanan tersebut merasa tidak melakukan kejahatan, secara kooperatif tidak perlu ada yang ditakutkan. Karena aturan ini memang menargetkan mereka yang punya niatan jahat.

Selanjutnya, terkait konten, lanjut Semmy, sudah ada aturannya dan ada tata kelolanya. Para PSE, kata Semmy, sudah tau mengenai kebijakan ini dan Kominfo sendiri tidak sembarangan dalam meminta data pribadi pengguna pada pihak platform.

"Mereka sudah tau juga kok, kita ga sembarangan, ada dialog, kalau untuk penegak hukum juga punya akses hukum dengan mereka karena itu memang aturan internasional," tegas Semmy.

"Kalau ada kejahatan saya perlu tau polisi perlu tau ya dikasih datanya. Tapi pasti ada kasusnya, gabisa ga ada kasus tiba-tiba dari platform minta nomornya orang gitu kan enggak bisa ga mungkin, memang harus ada kejahatan,"

Selain itu mengenai konten yang mengganggu ketertiban umum, ia mengatakan juga tidak akan sembarangan melakukan pemblokiran konten.

"Tidak mungkin kita melakukan (blokir), sebelumnya harus benar-benar terjadi kehebohan di masyarakat dan itu salah satunya untuk meredam adalah melakukan pemblokiran." pungkasnya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakar: Kewajiban Daftar PSE Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular