
Pakar: Kewajiban Daftar PSE Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengamat siber Alfons Tanujaya mengatakan agar peraturan mewajibkan perusahaan teknologi mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) jangan berdampak negatif apalagi sampai merugikan rakyat.
Sebab, jika ada perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia dan tidak mendaftar sebagai PSE maka pemerintah berhak untuk memblokir layanan mereka.
"Informasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia.
Selain itu dalam pelaksanaannya, aturan yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikomunikasikan dengan baik dan terukur. Alfons menilai, berikan kesempatan yang adil dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional.
"Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan," kata Alfons.
Alfons sendiri berpendapat bahwa dengan adanya pendaftaran PSE ini, akan ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia dan bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Play Store atau Apps Store.
Menurutnya, sudah seharusnya aturan ini dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan seksama.
"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," terang Alfons.
"Kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan," imbuhnya.
Aturan ini juga sehubungan dengan keadilan di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing.
Dari sisi lain, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan atau menyediakan aplikasi atau layanan alternatif dan pemerintah seharusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Besok Medsos Tak Daftar Kominfo Bakal Langsung Diblokir?