BPK Cemas Soal Kebocoran Data Pengguna Indonesia, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meminta Kementerian Kominfo untuk mempercepat menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi dan mengesahkannya. Ini tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021.
Dalam Ikhtisar tersebut BPK memberikan rekomendasi pada Menteri Kominfo, Johnny Plate untuk melaksanakan beberapa langkah. Salah satunya menginstruksikan Direktur Jenderal Aptika yang juga Ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR RI untuk melakukan langkah percepatan dan komunikasi intensif dengan DPR.
"Menginstruksikan Direktur Jenderal Aptika, selaku Ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR RI, supaya melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR RI untuk menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai undang-undang, sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan," tulis BPK dikutip Selasa (24/5/2022).
Selain itu BPK juga meminta menyusun aturan turunan soal keamanan dan ketahanan siber. Khususnya terkait PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (PSBE).
BPK menilai kedua aturan dan turunannya belum disusun secara integratif dan memadai. Dengan begitu membuat penyelenggara sistem elektronik (PSE) belum memprioritaskan perlindungan data pribadi dan membuat rentan adanya kebocoran, pencurian, dan serangan.
"Serta pelaksanaan teknis dan operasional PP NomorĀ 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik masih terhambat," tutur BPK.
BPK juga menyoroti soal standar PSE baik di ranah publik dan privat. Lembaga itu menilai prosedurnya belum memadai mencegah kebocoran atau pencurian data.
Dengan begitu membuat tingkat kepatuhan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara lain yang mendaftarkan sistem elektronik yang dikelola menjadi sangat rendah.
Menurut BPK, ini menjadi PSE di publik ataupun privat menjadi rentan mulai dari serangan, kebocoran, hingga pencurian data di dalamnya.
"Dan PSE lingkup publik maupun lingkup privat rentan terhadap serangan, kebocoran, dan pencurian data," jelas BPK.
[Gambas:Video CNBC]
Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo
(npb/roy)