Ancaman Kebocoran Data di RI Meningkat, Kapan UU PDP Terbit?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi masih akan berlanjut hingga tahun depan. Pada awal 2022, panitia kerja (panja) dari pemerintah dan DPR akan memulai lagi membahas aturan tersebut.
"PDP sudah diagendakan pembahasan lanjutan di awal 2022 setelah tahun baru segera memulai pembahasan panja di pemerintah dan DPR," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Sejauh ini Kominfo menangani 43 kasus insiden perlindungan data pribadi. Dari angka tersebut, 19 diantaranya telah selesai diinvestigasi. Semuanya juga telah dikenakan sanksi administratif, berupa sanksi teguran tertulis maupun rekomendasi peningkatan sistem.
Sementara sisa kasus lainnya saat ini masih dalam proses. "24 kasus diantaranya sedang dalam proses penanganan," ungkapnya.
Penanganan insiden itu dilakukan melalui Dirjen Aptika, melalui direktorat tata kelola dan pengendalian yang bekerja sama saat ada dugaan insiden.
Dia juga mengatakan berharap aturan perlindungan data pribadi bisa diundangkan segera. Dengan UU PDP maka Indonesia punya mekanisme terkait penangan insiden kebocoran data pribadi.
Selain itu penanganan insiden akan berpusat pada kepentingan masyarakat Indonesia yang menjadi pemilik data pribadi.
"Dengan adanya UU ini memiliki mekanisme terkait penanganan insiden kebocoran data pribadi segera komprehensif. Dengan berpusat pada kepentingan para pemilik data pribadi yakni masyarakat Indonesia," kata Dedy,
"Berharap UU Perlindungan Data Pribadi segera dituntaskan dengan DPR, punya payung hukum mengatur tata kelola".
[Gambas:Video CNBC]
Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo
(npb/roy)