Lama Tak Terdengar, Apa Kabar RUU Perlindungan Data Pribadi?

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih dalam pembahasan antara Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR dan Pemerintah. Menteri Kominfo Johnny Plate berharap aturan itu bisa diselesaikan dengan cepat.
"Data pribadi sedang berproses legislasi, khusus terkait data pribadi berproses di DPR dengan komisi I. Rapatnya sedang dilakukan secara maraton. Saya harapkan kalau bisa segera selesai akan sangat bagus," jelasnya di kantor Kominfo, Selasa (7/6/2022).
Namun Johnny enggan berkomentar terkait substansi aturan yang sedang dibahas saat ini. Termasuk lembaga independen yang akan ada dalam UU tersebut.
Sementara itu Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengatakan terkait lembaga khusus belum diputuskan. Dia mengatakan masih menggantung.
"Belum, masih menggantung," ujar Farhan kepada CNBC Indonesia.
Saat ditanya apakah ada perdebatan saat rapat, dia hanya mengatakan belum ada yang terlalu esensial dan sifatnya masih redaksional. Farhan mengatakan saat ini masih membahas substansi.
Namun untuk aturan yang masuk dalam Peraturan Pemerintah akan ditunda, kemungkinan detailnya Rabu besok (8/6/2022) atau minggu depan pada 13 Juni mendatang. Dia juga menyatakan pembahasan lancar dan diharapkan bisa disahkan bulan depan.
"Akhir Juni, Insya Allah lancar," ungkapnya.
Johnny mengatakan meski belum ada aturan legislasi yang mengawal dan menjaga data pribadi, sejumlah aturan terkait data telah tersebar di UU sektor. Dari sektor kesehatan hingga kependudukan, dan aturan PP seperti nomor 71 dan 80.
"Jangan sampai kita berpikir tidak ada RUU PDP tidak ada legislasi yang mengawal dan menjaga data pribadi. Data-data itu tersebar di uu sektor, di uu kesehatah, kependudukan, dan berbagai uu. bahkan di PP termasuk PP 71,80 tentang e-commerce mengatur tentang data," jelas Johnny.
[Gambas:Video CNBC]
Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo
(npb/roy)