
Alasan Kominfo Wajibkan WhatsApp Cs Daftar Atau Diblokir

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan kenapa Google, WhatsApp, Facebook, serta situs dan website yang menjadikan informasi sebagai pasarnya untuk mendaftarkan diri atau diblokir
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pengerapan mengatakan hal ini berkaitan dengan aktivitas ekonomi di ruang digital. Ruang digital sendiri tidak terbatas.
"Inilah kita ingin mencoba untuk semua pelaku usaha siapa saja di ruang digital yang menargetkan informasi sebagai market wajib mendaftar," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kominfo, Selasa (19/7/2022).
Alasan lain, lanjut Semuel, ruang digital kita berdomisili di Indonesia, maka siapa saja yang berbisnis di sana harus tunduk terhadap peraturan pajak Indonesia.
"Pertama kita mendata bukan hanya perusahaan Indonesia yang bayar pajak, walaupun tidak berlokasi di Indonesia mereka wajib mematuhi aturan pajak kita," terangnya.
Pendataan ini ada dalam 6 kategori. Mulai dari yang melakukan layanan transaksi jasa dan barang, payment gateway, fintech, sosial media, layanan berbayar baik musik maupun streaming film, kegiatan terkait mengumpulkan dana pribadi orang Indonesia serta yang diwajibkan.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakar: Kewajiban Daftar PSE Jangan Sampai Rugikan Masyarakat