
Sederet Platform Digital yang Pernah Diblokir Kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo meminta para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mendaftarkan diri sebelum 20 Juli 2022 atau akan diblokir. Ini bukan cuma gertakan, kebijakan pemblokiran sebenarnya sudah pernah dilakukan Kominfo pada beberapa platform digital.
Pemblokiran dilakukan akibat platform diketahui memuat konten yang dilarang seperti pornografi, investasi bodong hingga radikalisme. Bahkan untuk membuka akses kembali, salah satu bos platform tersebut harus datang ke Indonesia.
Berikut beberapa PSE yang pernah diblokir sebelumnya oleh Kominfo:
1. Telegram
Layanan pesan instan itu pernah diblokir Kominfo tahun 2017. Perkaranya karena di dalam Telegram terdapat konten radikalisme, terorisme, dan paham kebencian.
CEO Pavel Durov akhirnya datang ke Indonesia membahas soal pemblokiran itu. Setelah disepakati mengikuti aturan yang berlaku, Telegram akhirnya bisa diakses kembali.
2. Tumblr
Satu tahun berselang pemblokiran Telegram, nasib serupa menimpa Tumblr. Dilaporkan di dalam platform tersebut terdapat konten pornografi.
Akses kembali dibuka oleh Tumblr setelah memenuhi persyaratan menyediakan pelaporan agar pengguna bisa melaporkan konten tidak sesuai.
3. Vimeo
Tahun 2018, Kominfo juga memblokir Vimeo dengan alasan yang sama dengan Tumblr yakni adanya konten pornografi di dalam platform.
4. Reddit
Platform yang serupa dengan Kaskus itu juga diblokir, dengan alasan adanya konten pornografi.
5. Binomo
Binomo jadi salah satu dari banyak platfom investasi ilegal yang diblokir oleh Kominfo. Pemerintah diketahui memang berupaya keras menutup akses soal investasi ilegal di dalam negeri.
6. Bigo Live
Pada 2016, akses sejumlah Domain Name System (DNS) Bigo Live diputus. Persoalannya juga karena banyaknya konten pornografi.
7. Tiktok
Tahun 2018, Tiktok juga harus merasakan pemblokiran di Indonesia. Kala itu dilaporkan platform itu memuat banyak konten negatif khususnya bagi anak-anak. Namun akhirnya akses kembali dibuka dan Tiktok bisa digunakan kembali.
Kominfo mendorong para PSE bisa mendaftar dirinya hingga 20 Juli 2022. Jika tidak, PSE tersebut dianggap ilegal dan akan ditindak dengan pemblokiran.
"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, pendaftaran PSE tersebut merujuk pada Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 dan PP 71 Tahun 2019.
Dia juga mendorong para PSE untuk segera mendaftarkan platformnya. Apalagi aturan terkait sebenarnya sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
Pantauan CNBC Indonesia, Jumat (1/7/2022) di laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 4.713 PSE lokal yang mendaftar beberapa di antaranya Gojek, Tokopedia, Ovo, Free Fire, dan LinkAja.
Sementara itu untuk PSE Asing sejauh ini sudah ada 80 platform yang mendaftar. Nama Tiktok, Linktree, dan ShareIt jadi beberapa yang sudah mendaftar ke Kominfo hingga hari ini.
Belum ada nama-nama besar yang tercantum di daftar tersebut. Sebut saja Facebook, Netflix, Google, hingga Twitter.
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Google Sudah Daftar atau Belum? Ini Penjelasan Kominfo
