Google-Whatsapp-FB Jadi Ilegal di RI Jika Tak Lakukan Ini

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
29 June 2022 08:45
Broken Ethernet cables are seen in front of a displayed Google logo in this illustration taken October 5, 2021. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Foto: REUTERS/DADO RUVIC

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik yang tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan mendapatkan sanksi di Indonesia.

"Kealpaan pendaftaran baik lokal dan asing akan dilakukan pemblokiran, peringatan keras sampai pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani PangerapanFoto: novina
Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan
Bertamu 2x24 jam harus melapor. Dia berbisnis masa melapor saja enggak mau Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.

Sejauh ini sudah terdaftar 4.616 PSE domestik dan 81 PSE asing yang terdaftar. Dari PSE domestik yang sudah terdaftar ada nama Gojek, Ovo, serta Traveloka. Sementara itu, untuk PSE asing beberapa di antaranya seperti Tiktok, Spotify, dan Linktree.

Untuk itu,Kominfo meminta PSE lain seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter dan Netflix segera mendaftar ke sistem yang disediakan.

Pendaftaran tersebut tertuang dalam dua aturan PP No 71 tahun 2019 dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Ia menjelaskan alasan platform digital melakukan pendaftaran yakni demi konsumen. Adanya pendaftaran melindungi konsumen dan akan memudahkan jika terjadi masalah dengan masyarakat pada masa depan.

"Ingat kasus pinjol, banyak yang tidak terdaftar. Apabila ada masalah bagaimana kita menghubunginya," jelasnya.

"Bagi pelaku industri di tanah air ada juga level playing field. Persyaratannya sama, di dalam negeri dikenakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat yang meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi".

Semuel mengatakan masyarakat bisa mengecek PSE yang terdaftar di laman resmi kementerian. Pendaftaran ini untuk mengetahui platform mana saja yang aktif di ruang digital.

"Kan mereka berbisnis di Indonesia. Jangankan ini, bertamu 2x24 jam harus melapor. Dia berbisnis masa melapor saja enggak mau," kata Semuel.


(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! Belanja Modal Google 2x Lebih Besar Dari PAD Jakarta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular