
Perintah Jokowi, Google dan Facebook Harus Bayar Berita

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang Publisher Right atau Hak Penerbit segera dirilis.
Aturan ini menindaklanjuti arahan dari Presiden Joko Widodo saat Hari Pers Nasional 2023 yang digelar di Medan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong mengatakan rancangan ini adalah payung hukum. Pelaksanaan inilah yang nanti akan merumuskan aturan turunan dari rancangan Perpres tentang mekanisme kerja samanya.
"Apakah nanti kerja samanya bagi hasil iklan, apakah kerja samanya berupa kompensasi atau remunerasi, apakah kerja samanya dalam bentuk-bentuk lain," kata Usman saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Rabu (15/2/2023).
"Bisa saja tidak berupa materi ya tetapi berupa apakah itu pelatihan atau yang lain-lain itu nanti detailnya akan diatur oleh pelaksana, lembaga yang nanti kita bentuk berdasarkan perpres," imbuhnya.
Secara garis besar, isi rancangan Perpres adalah kewajiban kerjasama platform digital dengan perusahaan media di Indonesia.
Aturan ini bertujuan untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksanaannya atas konten berita yang diproduksi media.
"Jadi platform digital itu harus kerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita, tidak konten-konten lain," ujarnya.
Lebih lanjut menurut Usman, regulasi ini menjadi penting demi keberlangsungan media massa.
Usman mengatakan, dalam melaksanakan Perpres Publisher Rights ini nantinya akan ada badan atau lembaga, yang bentuknya akan didiskusikan lebih lanjut.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Google-Facebook Bayar Berita Dikebut, Tarifnya Berapa?