Alert! Kominfo Ancam Blokir 2.569 Website dan Aplikasi RI

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
22 June 2022 13:45
Kominfo
Foto: Jubir Kominfo menyampaikan tenggat waktu pendaftaran PSE ke sistem Kominfo (Intan Rakhmayanti Dewi/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo memberi peringatan terakhir pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik asing maupun domestik yang belum terdaftar.

Adapun tenggat pendaftaran PSE sampai pada 20 Juli 2022. PSE yang belum mendaftar sampai batas waktu tersebut siap-siap diblokir oleh Kominfo.

Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.

"Ada kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat baik domestik maupun asing untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE pada OSS-RBA efektif beroperasi yaitu 21 Januari 2022," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Sedangkan bagi PSE yang mendaftar sebelum Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 diundangkan, Dedy menganjurkan untuk segera mendaftar ulang sebelum tenggat waktu pendaftaran pada 20 Juli 2022.

PSE yang mendaftar sebelum OSS-RBA (Online Single Submission Risk Base Approach) berlaku secara efektif pada 21 Januari 2022 juga akan dicek oleh Kominfo untuk dilihat apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan data Kominfo, sejak 2015 hingga hari ini, terdapat 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Dari jumlah tersebut, Kominfo mengidentifikasikan masih ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022.

"Sedangkan bagi PSE yang lain sesuai dengan ketentuan ini, maka kami mengidentidikasi masih ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022," tuturnya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pakar: Kewajiban Daftar PSE Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular