Diminta BPK Percepat UU PDP, Ini Jawaban Kominfo
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021, salah satu rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) meminta percepatan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Saat ditanya mengenai hal ini, Kementerian Kominfo mengatakan sedang berupaya menyelesaikan aturan tersebut secepatnya.
Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan saat ini RUU PDP sedang dalam pembahasan antara panja DPR dan panja dari pemerintah.
"Saat ini proses pembahasan antara panja DPR dan panja Pemerintah sedang berlangsung. Pemerintah mengupayakan RUU PDP dapat diselesaikan sesegera mungkin dengan sinergi yang terus menerus dengan DPR," jelas Dedy kepada CNBC Indonesia, Selasa (24/5/2022).
Sebagai informasi, dalam ikhtisar tersebut BPK memberikan rekomendasi pada Menteri Kominfo Johnny Plate. Salah satunya meminta percepatan dan komunikasi intensif dengan DPR terkait aturan tersebut.
"Menginstruksikan Direktur Jenderal Aptika, selaku Ketua Panja Pemerintah dalam pembahasan RUU PDP dengan DPR RI, supaya melakukan langkah-langkah percepatan dan komunikasi yang intensif dengan DPR RI untuk menyelesaikan RUU PDP dan mengesahkannya sebagai undang-undang, sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan," tulis BPK.
BPK juga meminta Kominfo bisa menyusun aturan turu soal keamanan dan ketahanan siber. Khususnya terkait dua aturan yakni PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (PSBE).
Menurut BPK, kedua aturan dan turunannya belum disusun secara integratif dan juga memadai. Ini membuat para penyelenggara sistem elektronik (PSE) belum memprioritaskan perlindungan data pribadi dan membuat rentan pada kebocoran, pencurian dan serangan.
Selain itu juga menilai pelaksanaan teknis dan operasional PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang PSTE dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE masih terhambat.
(npb/roy)