Terbaru! BPK Temukan 4.555 Kasus di APBN 2021 Senilai Rp31 T

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
24 May 2022 12:11
Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)
Foto: Gedung BPK (detik.com/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) menemukan ada sebanyak 4.555 kasus yang memuat 6.011 permasalahan yang terindikasi merugikan negara hingga Rp 31,34 triliun.

Permasalahan ini diungkapkan dalam Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 oleh BPK RI yang disampaikan ke DPR RI dalam Rapat Paripurna hari ini, Selasa (24/5/2022).

Ketua BPK Isma Yatun merinci, dari total permasalahan ini sebanyak 53% atau 3.173 berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (selanjutnya disebut 3E) sebesar Rp 1,64 triliun.

"Sehubungan dengan permasalahan 3E, ada 95,9% atau sebanyak 3.043 permasalahan merupakan ketidakefektifan sebesar Rp 218,56 miliar, dilanjutkan dengan 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp 1,42 triliun dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp 1,59 miliar," ujar Isma Yatun.

Kemudian ada 29% atau 1.720 permasalahan merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 29,70 triliun. Lalu sebanyak 18% atau 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Lanjutnya, untuk masalah ketidakpatuhan terdiri dari dua jenis yakni berakibat pada kerugian negara dan hanya penyimpangan administrasi.

Pertama, untuk ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan ditemukan sebanyak 75% atau 1.286 permasalahan sebesar Rp 29,70 triliun.

Kedua, ketidakpatuhan berupa penyimpangan administrasi ditemukan sebanyak 25% atau 434 permasalahan.

"Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan, tindak lanjut entitas dengan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset baru sebesar Rp 194,53 miliar atau 0,6%," jelasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article LKPP 2021: Realisasi Defisit APBN Rp775 T, Utang Rp871 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular